Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1) rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan. Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari (a) perjanjian internasional atau politis, (b) kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara profesional), atau (c) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus jadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan). Contohnya, perusahaan-perusahaan multinasional mungkin menggunakan standar-standar akuntansi internasional dan juga menerima dan menggunakan standar-standar nasional.
Badan Standar Akuntansi Internasional
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001 (Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnya IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi, IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Strategy Working Party – SWP) yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yang intinya adalah: (1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen; (2) organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan Dewan, serta Komite Interpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan (3) perwalian akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standar akuntansi.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO. Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
* Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
* Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
* Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
soft skill
Jumat, 20 Mei 2011
pro dan kontra harmonisasi standar akuntansi
Indonesia yang tadinya lebih condong kestandar akuntansi keluaran FASB, sejak tahun 1994 sudah mulai melakukaharmonisasi danlebih mendekatkan diri ke IFRS. Sedianya apabila seluruh negara di dunia ini memakai IFRS, maka semua bisnis di dunia berbicara di dalam bahasa yang sama. Kelak tidak ada lagi kerepotan yang dialami oleh perusahaan multinasional untuk mengkonsolidasi laporan keuangan dari anakanak perusahaan di negara-negara berbeda. Kelak tidak ada lagi perusahaan yang repot jika harus listing di pasar modal negara lain karena harus menyesuaikan laporan keuangannya dengan standar akuntansi setempat.
Dewan standar akuntansi Keuangan (DSAK) dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) telah menetapkan tahun 2008 sebagai target antara dimana perbedaan-perbedaan mendasar antara PSAK dan IFRS sudah tidak ada lagi. Saat ini, DSAK sudah menyiapkan Exposure Draft (ED) dari 4 buah standar yang sudah disesuaikan dengan standar IFRS yang sesuai. Yang paling ditunggu-tunggu oleh para pengamatdan praktisi adalah ED dari PSAK 16 tentang aktiva tetapdan aktiva lainnya.
Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat
diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan. Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal oleh dengan revalution model? Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya)dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya
bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution modeldan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakai revaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.
Ikatan Mahasiswa akuntansi
http://www.ima-unhas.com Menggunakan Joomla! Generated: 11 June, 2009, 15:47
Jika ternyata nilai wajar yang ditetapkan penilai berbeda dengan nilai wajar yang di tetapkan auditor dari akuntan publik, biasanya nilai wajar dari auditor yang akan dipakai. Sistem pencatatanakuntansi juga sedikit lebih rumit daripada memakai historical cost. Ketika perusahaan pertama kali berubah dari historical cost model ke revalution model, maka akumulasi penyusutan di hapusdan beban penyusutan dihitung kembali berdasarkan nilai wajar yang baru. Demikian selanjutnya apabila revaluasi menerbitkan nilai baru, maka beban penyusutan dihitung kembali. Peraturan lain dari IAS 16 adalah bahwa penerapan nilai wajar tidak bisa diterapkan oleh aktiva secara individu tapi harus secara keseluruhan dalam golongan aktiva tersebut.
Akan tetapi, di balik penerapan IFRS ini, begitu pula harmonisasi antara FASB dengan IASB tercium sebuah analisis bahwa, konspirasi politik-ekonomi sedang digalakkan oleh pihak-pihak yang sedang
Merumuskan standar yang mereka harapkan dapat berlaku secara global ini. Masih terasa panasnya kontroversi pengesahan Undang-Undang Penanaman Modal oleh pemerintah di negeri tercinta ini, yang ternyata semakin mempermudah penetrasi para penanam modal asing (baca: kapitalis) melakukan misi kotornya, salah satunya dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik negara tanpa kesulitan yang berarti. Apalagi ini didukung oleh keinginan besar pemerintah untuk semakin melanggengkan privatisasi aset-aset nasional.
Kemudian muncul lagi analisis yang mengerikan terkait dengan penerapan IFRS ini. Dengan semakin mudahnya para calon investor membaca pelaporan keuangan di setiap negara yang telah terstandardisasi, utamanya di negara dunia ketiga, selanjutnya di dukung oleh kemudahan proses administrasi oleh mereka, maka dengan dalih investasi selanjutnya dapat menjadi bom waktu yang siap meluluhlantahkan kekayaan milik rakyat Indonesia.
Komentar:
Dalam PSAK No 16 per September 2007, sebenarnya telah dimasukkan tentang pencatatan PPE berdasarkan revaluasi model akan tetapi prinsip ini belum sepenuhnya dikonvergensikan alias masih bersifat harmonisasi terhadap IAS No 16. Ketakutan terhadap timbulnya kerugian akibat tidak sejalanya antara UU pajakdan IAS No 16 memang patut di analisa. Asumsi bahwa revaluasi model akan mempengaruhi penilaian aset tetapdan lain-lain serta akurasi perhitungan penyusutannya harus benar-benar dikaji agar selisih materialitasnya tidak terlalu jauh dengan menggunakan hirostical cost (harga perolehan). Kemungkinan masalah akan timbul pada saat pencatatan nilai atas Property. Karena kecenderungan nilai Property yang terus meningkat, apabila dinilai dengan revaluasi model maka nilai aset tersbut akan mengikuti nilai wajarnya yang berarti jika nilai asetnya naik maka pencatatandan perhitungan nilainya akan mengikuti kenaikan tersebut, sehingga akan sulit menentukan nilai penyusutan per periodenya. Hal ini justru berbanding terbailik dengan historical cost (harga perolehan). Dimana nilainya akan selalu konstan yang akan memberikan kaurasi lebih terhadap penilaian penyusutan per periode. Dalam PSAK No 16 per September 2007, sepertinya memberikan dua pilihan kepada manajemen perusahaan dalam menilai PPE, yaitu dapat menggunakan revaluasi model atau historical cost. Saya juga sependapat dengan kendala dibidang regulasi pajak dimana revaluasi aset keatas akan dikenakan pajak final 10% dari nilai aset, apabila nilai asetnya terus meningkat maka terjadi kenaikkan pajak setiap tahunnya, kenaikkan pajak ini justru tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan alias tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Jika revaluasi model dapat diterapkan mutlak dalam PSAK No 16, pemerintah harus melakukan penyesuaian dalam regulasi pajaknya agar pengusaha merasa tidak dirugikan.
Untuk masalahharmonisasi terhadap IFRS memang dalam perjalannya terjadi banyak pro dan kontra. Akan tetapi disini kita harus memandang hal ini secara positif. Dimana tujuan standarisasi global hanya untuk memberikan kemudahan dalam dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dimana IFRS bertujuan untuk membuat kesamaan dalam prinsip dasar, prosedur, kebijakan, pencatatan, serta penilaian terhadapakuntansi di dalam suatu Negara khususnya dalam menyajikan laporan keuangan. Hal ini mengingat batas dan jarak tidak lagi menjadi kendala dalam bisnis. Dengan adanya standarisasi maka kemudahan dalam melakukan konsolidasi laporan keuangan dan proses investasi akan dapat teralisasi. Isu yang berkembang tentang adanya konspirasi besar dibalikharmonisasi ini dapat dijadikan suatu koreksi bahwa IFRS kelak dapat benar-benar mengakomodasi perkembangan iklim investasi yang saling menguntungkan.
Sumber :
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:eZjZf5lOhcIJ:akuntanamatir.wordpress.com/2009/08/01/menuju-penerapan-ifrs-antara-harmonisasi-dan-konspirasi/+pro+dan+kontra+harmonisasi+standar+akuntansi&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
Dewan standar akuntansi Keuangan (DSAK) dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) telah menetapkan tahun 2008 sebagai target antara dimana perbedaan-perbedaan mendasar antara PSAK dan IFRS sudah tidak ada lagi. Saat ini, DSAK sudah menyiapkan Exposure Draft (ED) dari 4 buah standar yang sudah disesuaikan dengan standar IFRS yang sesuai. Yang paling ditunggu-tunggu oleh para pengamatdan praktisi adalah ED dari PSAK 16 tentang aktiva tetapdan aktiva lainnya.
Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat
diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan. Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal oleh dengan revalution model? Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya)dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya
bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution modeldan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakai revaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.
Ikatan Mahasiswa akuntansi
http://www.ima-unhas.com Menggunakan Joomla! Generated: 11 June, 2009, 15:47
Jika ternyata nilai wajar yang ditetapkan penilai berbeda dengan nilai wajar yang di tetapkan auditor dari akuntan publik, biasanya nilai wajar dari auditor yang akan dipakai. Sistem pencatatanakuntansi juga sedikit lebih rumit daripada memakai historical cost. Ketika perusahaan pertama kali berubah dari historical cost model ke revalution model, maka akumulasi penyusutan di hapusdan beban penyusutan dihitung kembali berdasarkan nilai wajar yang baru. Demikian selanjutnya apabila revaluasi menerbitkan nilai baru, maka beban penyusutan dihitung kembali. Peraturan lain dari IAS 16 adalah bahwa penerapan nilai wajar tidak bisa diterapkan oleh aktiva secara individu tapi harus secara keseluruhan dalam golongan aktiva tersebut.
Akan tetapi, di balik penerapan IFRS ini, begitu pula harmonisasi antara FASB dengan IASB tercium sebuah analisis bahwa, konspirasi politik-ekonomi sedang digalakkan oleh pihak-pihak yang sedang
Merumuskan standar yang mereka harapkan dapat berlaku secara global ini. Masih terasa panasnya kontroversi pengesahan Undang-Undang Penanaman Modal oleh pemerintah di negeri tercinta ini, yang ternyata semakin mempermudah penetrasi para penanam modal asing (baca: kapitalis) melakukan misi kotornya, salah satunya dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik negara tanpa kesulitan yang berarti. Apalagi ini didukung oleh keinginan besar pemerintah untuk semakin melanggengkan privatisasi aset-aset nasional.
Kemudian muncul lagi analisis yang mengerikan terkait dengan penerapan IFRS ini. Dengan semakin mudahnya para calon investor membaca pelaporan keuangan di setiap negara yang telah terstandardisasi, utamanya di negara dunia ketiga, selanjutnya di dukung oleh kemudahan proses administrasi oleh mereka, maka dengan dalih investasi selanjutnya dapat menjadi bom waktu yang siap meluluhlantahkan kekayaan milik rakyat Indonesia.
Komentar:
Dalam PSAK No 16 per September 2007, sebenarnya telah dimasukkan tentang pencatatan PPE berdasarkan revaluasi model akan tetapi prinsip ini belum sepenuhnya dikonvergensikan alias masih bersifat harmonisasi terhadap IAS No 16. Ketakutan terhadap timbulnya kerugian akibat tidak sejalanya antara UU pajakdan IAS No 16 memang patut di analisa. Asumsi bahwa revaluasi model akan mempengaruhi penilaian aset tetapdan lain-lain serta akurasi perhitungan penyusutannya harus benar-benar dikaji agar selisih materialitasnya tidak terlalu jauh dengan menggunakan hirostical cost (harga perolehan). Kemungkinan masalah akan timbul pada saat pencatatan nilai atas Property. Karena kecenderungan nilai Property yang terus meningkat, apabila dinilai dengan revaluasi model maka nilai aset tersbut akan mengikuti nilai wajarnya yang berarti jika nilai asetnya naik maka pencatatandan perhitungan nilainya akan mengikuti kenaikan tersebut, sehingga akan sulit menentukan nilai penyusutan per periodenya. Hal ini justru berbanding terbailik dengan historical cost (harga perolehan). Dimana nilainya akan selalu konstan yang akan memberikan kaurasi lebih terhadap penilaian penyusutan per periode. Dalam PSAK No 16 per September 2007, sepertinya memberikan dua pilihan kepada manajemen perusahaan dalam menilai PPE, yaitu dapat menggunakan revaluasi model atau historical cost. Saya juga sependapat dengan kendala dibidang regulasi pajak dimana revaluasi aset keatas akan dikenakan pajak final 10% dari nilai aset, apabila nilai asetnya terus meningkat maka terjadi kenaikkan pajak setiap tahunnya, kenaikkan pajak ini justru tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan alias tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Jika revaluasi model dapat diterapkan mutlak dalam PSAK No 16, pemerintah harus melakukan penyesuaian dalam regulasi pajaknya agar pengusaha merasa tidak dirugikan.
Untuk masalahharmonisasi terhadap IFRS memang dalam perjalannya terjadi banyak pro dan kontra. Akan tetapi disini kita harus memandang hal ini secara positif. Dimana tujuan standarisasi global hanya untuk memberikan kemudahan dalam dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dimana IFRS bertujuan untuk membuat kesamaan dalam prinsip dasar, prosedur, kebijakan, pencatatan, serta penilaian terhadapakuntansi di dalam suatu Negara khususnya dalam menyajikan laporan keuangan. Hal ini mengingat batas dan jarak tidak lagi menjadi kendala dalam bisnis. Dengan adanya standarisasi maka kemudahan dalam melakukan konsolidasi laporan keuangan dan proses investasi akan dapat teralisasi. Isu yang berkembang tentang adanya konspirasi besar dibalikharmonisasi ini dapat dijadikan suatu koreksi bahwa IFRS kelak dapat benar-benar mengakomodasi perkembangan iklim investasi yang saling menguntungkan.
Sumber :
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:eZjZf5lOhcIJ:akuntanamatir.wordpress.com/2009/08/01/menuju-penerapan-ifrs-antara-harmonisasi-dan-konspirasi/+pro+dan+kontra+harmonisasi+standar+akuntansi&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
organisasi promotor harmonisasi standar akuntansi internasional
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi _Kelompok Kerja OEDC)
BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001(Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnyamengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi,IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:
Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Sumber :
1. http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+rekonsilisasi+dan+pengakuan+bersama+perbedaan+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbS-6Nnnh6y87YlO2RF0QksdSyaSSA&pli=1
2. http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+organisasi+yang+mempromosikan+harmonisasi+internasional&hl=en&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbQFiilly9cFvY8aVt0Sf7g_zZnE2A
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi _Kelompok Kerja OEDC)
BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001(Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnyamengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi,IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:
Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Sumber :
1. http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+rekonsilisasi+dan+pengakuan+bersama+perbedaan+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbS-6Nnnh6y87YlO2RF0QksdSyaSSA&pli=1
2. http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+organisasi+yang+mempromosikan+harmonisasi+internasional&hl=en&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbQFiilly9cFvY8aVt0Sf7g_zZnE2A
pendekatan baru uni eropa dalam integrasi pasar uang eropa
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+harmonisasi+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbQh6quN2ApvZAEKYEDK80_UZdh0rQ
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+harmonisasi+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbQh6quN2ApvZAEKYEDK80_UZdh0rQ
perbedaan harmonisasi dan standar akuntansi internasional
HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapa meningkatkan komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dri berbagai Negara.
Istilah harmonisasi dan standardisasi bebeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktik yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional.
Dorongan internasional tehadap harmonisasi terbagi atas badan yang mewakili pemerintah dan badan yang mewakili profesi akuntansi atau pihak lain yang berkaitan. Dorongan internasional dalam harmonisasi akuntansi internasional antara lain:
1. International Accounting Standards Boards (IASB)
Tujuannya:
a) Mengembangkan kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, dapat diterapkan berkualitas, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan
b) Mendorong penggunaan dan penerapan standar – standar tersebut yang kettat
c) Membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasiona; serta standar pelapora keuangan internasional kea rah social berkualitas tinggi
2. United Nation
Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kerja sama internasional dalam mengatasi permasalaha international di bidang ekonomi, social, budaya dan kemanusiaan
3. Organization for economic coopeeatuon and development (OEDC)
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Negara – Negara anggota dan memberikan informasi penjelasan bagi anggotanya
4. Uni Eropa
Tujuannya adalah untuk mencapai intergrasi pasar keuangan eropa
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan Internasional IFRS. Hampir semua negara di dunia beralih ke standar tersebut, termasuk Indonesia . Isu hangat tentang harmonisasi standar akuntansi international berhubungan dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang mengakibatkan munculnya perusahaan multi nasional. Hal ini mengakibatkan pula timbulnya kebutuhan harmonisasi akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. IASC ( International Accounting Standard Commite) sebagi lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikan untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standard dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Selain peran regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
• Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
• Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
• Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
• Meningkatkan investasi
Standar Pelaporan Keuangan Internasional / Iternational Financial Reporting Standarts (IFRS). Standar akuntansi inetrnasional digunakan sebagai hasil dari: 1) perjanjian international atau politis, 2) kepatuhan secara sukarela, 3) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Tujuan standar ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode – periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, yang dibuat pertama kalinya oeh IFRS mengandung informasi berkualitastinggi yang transparan bagi para pengguana dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode yang disajikan, menyediakan titk awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan terhadap IFRS dan dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Menurut Prof. Haim Falk menjelaskan ada empat keuntungan menggunakan standar akuntansi internasional:
1. Berkenaan dengan rekonsiliasikepentingan – kepentingan khusus dari manajer – manajer yang bertanggung jawab bagi pelaporan keuangan dan kebutuhan pemakai informasi keuangan
2. Keterbatasan kapasitas penerima informasi keuangan ntuk menginterplasikan informasi semacam itu secara tepat
3. Kredibiltas keseluruhan proses pelaporan keuangan dan profesi akuntansi yang mendukungnya
4. Adanya daya banding informasi keuangan yang diungkapkan adalah argument yang berkaitan dengan point diatas
Internasionalisasi standar akuntansi mengalami hambatan yang disebsbkan akuntansi masuk dalam ilmu social yang tidak terlepas dengan flesibilitas sehingga relative untuk diadaptasi. Menurut Fante mengidentifikasikan tiga hambatan stndarisasi akuntansi internasional antara Negara – Negara maju antara lain:
1. Perbedaan latar belakan dan tradisi
2. Perbedaan kebutuhan dari berbagai lingkungan ekonomi
3. Tantangan standarisasi terhadap kedaulatan nasional
Kekuata yang cenderung mendukung upaya penyusunan standar akuntansi dan pelaporan internasional diantaranya:
1. Analisis keuangan dan pialang di pasar modal
2. Kecenderungan perusahan besar mencari kebutuhan modal dari Negara lain
3. Tumbuhnya operasi – operasi bisnis multinasional
4. Persetujuan antar Negara yang mendorong berbagai bentuk harmonisasi
5. Meningkatnya road show para eksekutif ke berbagai Negara infestor
6. Survey
7. Mengglobalnya praktek akuntan professional ke berbagai Negara
8. Kebijakan dari organisasi kreditur yang mendorong digunakannya stndar internasional
9. Badan – badan pengawas para modal
10. Buku – buku teks
Beberapa Sejarah dalam penentuan standar akuntansi internasional
1. Tahun 1973 Kmite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standard Comunite = IASC)
2. Tahun 1977 Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organization for economic Coorporation and development = OECD) mengeluarkan deklarasi investasi dalam perusaan multinasional yang berisi
3. Tahun 1977 Federasi Internasional Akuntan(International Federation of Accountant = IFAC)didirikan pada tahun yang sama pra ahli yang ditunjuk oleh dewan ekonomi dan social PBB mangeluarkan laporan yang terdiri 4 bagian standar international akuntan si dan pelaporan bagi perusahaan international
4. Komisi masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisai akuntansi eropa
5. Tahun 1987Organisasi Interantional Komite pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit
6. IASC dan IOSCO menyetujui suatu rencana kerj yang penyelesaiannya kemudian mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif
7. Tahun 1996 Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “ mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan secepat mungkin, stadar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusu laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas’.
8. Tahun 2001 IASB menggantikan IASC dan mengambil mengambil tanggung jawabnya per tanggal 1 April 2001. Standar IASB disebut Standar Pelaporan keuangan international (IFRS) dan termasuk dalamnya IAS yang dikeluarkan IASC
9. Tahun 2002 parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata perusahaan uni eropa yang tercatat sahamnya harus mengikutistandar IASB selambat – lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi
sumber :
1. http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2125617-standar-akuntansi-dan-harmonisasi-standar
2. http://djpbn-jateng.go.id/index.php/artikel/components/com_kide/images/M_images/pdffile/index.php?option=com_content&view=article&id=71%3Aharmonisasi-standar-akuntansi-internasional&catid=2%3Aartikel&Itemid=36&showall=1
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapa meningkatkan komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dri berbagai Negara.
Istilah harmonisasi dan standardisasi bebeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktik yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional.
Dorongan internasional tehadap harmonisasi terbagi atas badan yang mewakili pemerintah dan badan yang mewakili profesi akuntansi atau pihak lain yang berkaitan. Dorongan internasional dalam harmonisasi akuntansi internasional antara lain:
1. International Accounting Standards Boards (IASB)
Tujuannya:
a) Mengembangkan kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, dapat diterapkan berkualitas, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan
b) Mendorong penggunaan dan penerapan standar – standar tersebut yang kettat
c) Membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasiona; serta standar pelapora keuangan internasional kea rah social berkualitas tinggi
2. United Nation
Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kerja sama internasional dalam mengatasi permasalaha international di bidang ekonomi, social, budaya dan kemanusiaan
3. Organization for economic coopeeatuon and development (OEDC)
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Negara – Negara anggota dan memberikan informasi penjelasan bagi anggotanya
4. Uni Eropa
Tujuannya adalah untuk mencapai intergrasi pasar keuangan eropa
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan Internasional IFRS. Hampir semua negara di dunia beralih ke standar tersebut, termasuk Indonesia . Isu hangat tentang harmonisasi standar akuntansi international berhubungan dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang mengakibatkan munculnya perusahaan multi nasional. Hal ini mengakibatkan pula timbulnya kebutuhan harmonisasi akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. IASC ( International Accounting Standard Commite) sebagi lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikan untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standard dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Selain peran regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
• Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
• Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
• Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
• Meningkatkan investasi
Standar Pelaporan Keuangan Internasional / Iternational Financial Reporting Standarts (IFRS). Standar akuntansi inetrnasional digunakan sebagai hasil dari: 1) perjanjian international atau politis, 2) kepatuhan secara sukarela, 3) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Tujuan standar ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode – periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, yang dibuat pertama kalinya oeh IFRS mengandung informasi berkualitastinggi yang transparan bagi para pengguana dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode yang disajikan, menyediakan titk awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan terhadap IFRS dan dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Menurut Prof. Haim Falk menjelaskan ada empat keuntungan menggunakan standar akuntansi internasional:
1. Berkenaan dengan rekonsiliasikepentingan – kepentingan khusus dari manajer – manajer yang bertanggung jawab bagi pelaporan keuangan dan kebutuhan pemakai informasi keuangan
2. Keterbatasan kapasitas penerima informasi keuangan ntuk menginterplasikan informasi semacam itu secara tepat
3. Kredibiltas keseluruhan proses pelaporan keuangan dan profesi akuntansi yang mendukungnya
4. Adanya daya banding informasi keuangan yang diungkapkan adalah argument yang berkaitan dengan point diatas
Internasionalisasi standar akuntansi mengalami hambatan yang disebsbkan akuntansi masuk dalam ilmu social yang tidak terlepas dengan flesibilitas sehingga relative untuk diadaptasi. Menurut Fante mengidentifikasikan tiga hambatan stndarisasi akuntansi internasional antara Negara – Negara maju antara lain:
1. Perbedaan latar belakan dan tradisi
2. Perbedaan kebutuhan dari berbagai lingkungan ekonomi
3. Tantangan standarisasi terhadap kedaulatan nasional
Kekuata yang cenderung mendukung upaya penyusunan standar akuntansi dan pelaporan internasional diantaranya:
1. Analisis keuangan dan pialang di pasar modal
2. Kecenderungan perusahan besar mencari kebutuhan modal dari Negara lain
3. Tumbuhnya operasi – operasi bisnis multinasional
4. Persetujuan antar Negara yang mendorong berbagai bentuk harmonisasi
5. Meningkatnya road show para eksekutif ke berbagai Negara infestor
6. Survey
7. Mengglobalnya praktek akuntan professional ke berbagai Negara
8. Kebijakan dari organisasi kreditur yang mendorong digunakannya stndar internasional
9. Badan – badan pengawas para modal
10. Buku – buku teks
Beberapa Sejarah dalam penentuan standar akuntansi internasional
1. Tahun 1973 Kmite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standard Comunite = IASC)
2. Tahun 1977 Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organization for economic Coorporation and development = OECD) mengeluarkan deklarasi investasi dalam perusaan multinasional yang berisi
3. Tahun 1977 Federasi Internasional Akuntan(International Federation of Accountant = IFAC)didirikan pada tahun yang sama pra ahli yang ditunjuk oleh dewan ekonomi dan social PBB mangeluarkan laporan yang terdiri 4 bagian standar international akuntan si dan pelaporan bagi perusahaan international
4. Komisi masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisai akuntansi eropa
5. Tahun 1987Organisasi Interantional Komite pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit
6. IASC dan IOSCO menyetujui suatu rencana kerj yang penyelesaiannya kemudian mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif
7. Tahun 1996 Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “ mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan secepat mungkin, stadar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusu laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas’.
8. Tahun 2001 IASB menggantikan IASC dan mengambil mengambil tanggung jawabnya per tanggal 1 April 2001. Standar IASB disebut Standar Pelaporan keuangan international (IFRS) dan termasuk dalamnya IAS yang dikeluarkan IASC
9. Tahun 2002 parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata perusahaan uni eropa yang tercatat sahamnya harus mengikutistandar IASB selambat – lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi
sumber :
1. http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2125617-standar-akuntansi-dan-harmonisasi-standar
2. http://djpbn-jateng.go.id/index.php/artikel/components/com_kide/images/M_images/pdffile/index.php?option=com_content&view=article&id=71%3Aharmonisasi-standar-akuntansi-internasional&catid=2%3Aartikel&Itemid=36&showall=1
Selasa, 10 Mei 2011
Perbedaan Model Akuntansi Biaya terkini dan Konvensional
PERBEDAAN MODEL AKUNTANSI BIAYA TERKINI DAN MODEL KONVENSIONAL
Secara umum, dalam akuntansi konvensional, laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai historis yang mengasumsikan bahwa hargaharga (unit moneter) adalah stabil. Akuntansi konvensional tidak mengakui adanya perubahan tingkat harga umum maupun perubahan tingkat harga khusus. Sebagai konsekuensinya, jika terjadi perubahan daya beli seperti pada periode inflasi, maka laporan keuangan historis secara ekonomis tidaklah relevan. Pada periode ini pendapatan umumnya dinilai lebih tinggi sedangkan aktiva tetap dinilai lebih rendah. Sebenarnya, terdapat beberapa metode akuntansi mengenai pengaruh perubahan harga, antara lain akuntansi harga tetap, akuntansi nilai sekarang, dan akuntansi tingkat harga umum. Akuntansi tingkat harga umum akan mengadakan restatement komponen-komponen laporan keuangan ke dalam rupiah pada tingkat daya beli yang sama, namun sama sekali tidak mengubah prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam akuntansi berdasarkan nilai historis.Pada prakteknya, kontroversi yang menyangkut relevansi penggunaan akuntansi tingkat harga umum masih berlanjut hingga saat ini. Beberapa argumentasi yang mendukung maupun menolak penerapan akuntansi tingkat harga umum akan disajikan dalam artikel ini. Demikian juga hasil dari dua penelitian mengenai pengaruh penerapan akuntansi tingkat harga umum terhadap laporan keuangan akan diperbandingkan guna melihat apakah penyesuaian berdasarkan akuntansi tingkat harga umum memang diperlukan.
Laporan Keuangan Biaya Historis Laporan Posisi Keuangan
1. Jumlah dalam laporan posisi keuangan yang belum dinyatakan dalam unit pengukuran kini pada akhir periode pelaporan, disajikan kembali dengan menerapkan indeks harga umum.
2. Pos-pos moneter tidak disajikan kembali karena sudah dinyatakan dalam unit moneter kini pada akhir periode pelaporan. Pos-pos moneter adalah uang yang dimiliki dan hal yang akan diterima atau dibayar dalam bentuk uang.
3. Aset dan liabilitas, melalui perjanjian, yang terhubung dengan perubahan harga misalnya index linked bonds and loans, disesuaikan sesuai dengan perjanjian untuk memastikan jumlah saldo pada akhir periode pelaporan. Pos-pos tersebut dicatat pada jumlah yang telah disesuaikan dalam laporan posisi keuangan yang disajikan kembali.
4. Seluruh aset dan liabilitas lain adalah nonmoneter. Beberapa pos nonmoneter dicatat pada jumlah kini pada akhir periode pelaporan, seperti nilai realisasi neto dan nilai wajar,maka pos tersebut tidak disajikan kembali. Seluruh aset dan liabilitas nonmoneter yang lain disajikan kembali.
5. Sebagian besar pos-pos nonmoneter dicatat pada biaya perolehan atau biaya perolehan dikurangi penyusutan. Oleh karena itu, pos-pos tersebut disajikan sebesar jumlah kini pada tanggal akuisisinya. Biaya perolehan, atau biaya perolehan dikurangi penyusutan, yang disajikan kembali untuk setiap pos ditentukan dengan menerapkan perubahan indeks harga umum dari tanggal akuisisi sampai akhir periode pelaporan pada biaya historis dan akumulasi penyusutan. Misalnya, aset tetap, persediaan bahan baku dan barang dagangan, goodwill, paten, merek dagang dan aset serupa disajikan kembali dari tanggal pembeliannya. Persediaan barang setengah jadi dan barang jadi disajikan kembali dari tanggal terjadinya biaya pembelian dan biaya konversi.
6. Catatan rinci tanggal perolehan dari unit-unit aset tetap mungkin tidak tersedia atau tidak dapat diestimasi. Dalam keadaan yang jarang terjadi, hal ini mungkin diperlukan, pada periode pertama kali menerapkan Pernyataan ini, untuk menggunakan penilaian profesional independen atas nilai unit tersebut sebagai dasar penyajian kembalinya.
7. Indeks harga umum mungkin tidak tersedia untuk periode saat menyajikan kembali aset tetap yang disyaratkan oleh Pernyataan ini. Dalam keadaan ini, entitas mungkin perlu untuk menggunakan dasar estimasi, misalnya, pada perpindahan kurs antara mata uang fungsional dan mata uang asing yang relatif stabil.
8. Beberapa pos nonmoneter dicatat pada jumlah kini pada tanggal selain tanggal akuisisi atau tanggal laporan posisi keuangan, misalnya aset tetap yang telah direvaluasi pada tanggal sebelumnya. Dalam kasus ini, jumlah tercatat disajikan kembali dari tanggal revaluasi.
9. Jumlah yang disajikan kembali dari pos-pos nonmoneter dikurangi, sesuai dengan PSAK terkait, ketika jumlah tersebut melebihi jumlah terpulihkan. Misalnya, jumlah aset tetap, goodwill, paten dan merek dagang yang disajikan kembali dikurangi menjadi jumlah terpulihkan, dan jumlah persediaan yang disajikan kembali dikurangi menjadi nilai realisasi neto.
10. Investee yang mencatat dengan metode ekuitas dapat membuat laporan dalam mata uang ekonomi hiperinflasi. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif investee tersebut disajikan kembali sesuai dengan Pernyataan ini untuk mengitung bagian investor atas aset neto dan laba rugi. Ketika laporan keuangan investee yang disajikan kembali dinyatakan dalam mata uang asing, maka laporan keuangan tersebut dijabarkan pada kurs penutup.
Secara umum, dalam akuntansi konvensional, laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai historis yang mengasumsikan bahwa hargaharga (unit moneter) adalah stabil. Akuntansi konvensional tidak mengakui adanya perubahan tingkat harga umum maupun perubahan tingkat harga khusus. Sebagai konsekuensinya, jika terjadi perubahan daya beli seperti pada periode inflasi, maka laporan keuangan historis secara ekonomis tidaklah relevan. Pada periode ini pendapatan umumnya dinilai lebih tinggi sedangkan aktiva tetap dinilai lebih rendah. Sebenarnya, terdapat beberapa metode akuntansi mengenai pengaruh perubahan harga, antara lain akuntansi harga tetap, akuntansi nilai sekarang, dan akuntansi tingkat harga umum. Akuntansi tingkat harga umum akan mengadakan restatement komponen-komponen laporan keuangan ke dalam rupiah pada tingkat daya beli yang sama, namun sama sekali tidak mengubah prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam akuntansi berdasarkan nilai historis.Pada prakteknya, kontroversi yang menyangkut relevansi penggunaan akuntansi tingkat harga umum masih berlanjut hingga saat ini. Beberapa argumentasi yang mendukung maupun menolak penerapan akuntansi tingkat harga umum akan disajikan dalam artikel ini. Demikian juga hasil dari dua penelitian mengenai pengaruh penerapan akuntansi tingkat harga umum terhadap laporan keuangan akan diperbandingkan guna melihat apakah penyesuaian berdasarkan akuntansi tingkat harga umum memang diperlukan.
Laporan Keuangan Biaya Historis Laporan Posisi Keuangan
1. Jumlah dalam laporan posisi keuangan yang belum dinyatakan dalam unit pengukuran kini pada akhir periode pelaporan, disajikan kembali dengan menerapkan indeks harga umum.
2. Pos-pos moneter tidak disajikan kembali karena sudah dinyatakan dalam unit moneter kini pada akhir periode pelaporan. Pos-pos moneter adalah uang yang dimiliki dan hal yang akan diterima atau dibayar dalam bentuk uang.
3. Aset dan liabilitas, melalui perjanjian, yang terhubung dengan perubahan harga misalnya index linked bonds and loans, disesuaikan sesuai dengan perjanjian untuk memastikan jumlah saldo pada akhir periode pelaporan. Pos-pos tersebut dicatat pada jumlah yang telah disesuaikan dalam laporan posisi keuangan yang disajikan kembali.
4. Seluruh aset dan liabilitas lain adalah nonmoneter. Beberapa pos nonmoneter dicatat pada jumlah kini pada akhir periode pelaporan, seperti nilai realisasi neto dan nilai wajar,maka pos tersebut tidak disajikan kembali. Seluruh aset dan liabilitas nonmoneter yang lain disajikan kembali.
5. Sebagian besar pos-pos nonmoneter dicatat pada biaya perolehan atau biaya perolehan dikurangi penyusutan. Oleh karena itu, pos-pos tersebut disajikan sebesar jumlah kini pada tanggal akuisisinya. Biaya perolehan, atau biaya perolehan dikurangi penyusutan, yang disajikan kembali untuk setiap pos ditentukan dengan menerapkan perubahan indeks harga umum dari tanggal akuisisi sampai akhir periode pelaporan pada biaya historis dan akumulasi penyusutan. Misalnya, aset tetap, persediaan bahan baku dan barang dagangan, goodwill, paten, merek dagang dan aset serupa disajikan kembali dari tanggal pembeliannya. Persediaan barang setengah jadi dan barang jadi disajikan kembali dari tanggal terjadinya biaya pembelian dan biaya konversi.
6. Catatan rinci tanggal perolehan dari unit-unit aset tetap mungkin tidak tersedia atau tidak dapat diestimasi. Dalam keadaan yang jarang terjadi, hal ini mungkin diperlukan, pada periode pertama kali menerapkan Pernyataan ini, untuk menggunakan penilaian profesional independen atas nilai unit tersebut sebagai dasar penyajian kembalinya.
7. Indeks harga umum mungkin tidak tersedia untuk periode saat menyajikan kembali aset tetap yang disyaratkan oleh Pernyataan ini. Dalam keadaan ini, entitas mungkin perlu untuk menggunakan dasar estimasi, misalnya, pada perpindahan kurs antara mata uang fungsional dan mata uang asing yang relatif stabil.
8. Beberapa pos nonmoneter dicatat pada jumlah kini pada tanggal selain tanggal akuisisi atau tanggal laporan posisi keuangan, misalnya aset tetap yang telah direvaluasi pada tanggal sebelumnya. Dalam kasus ini, jumlah tercatat disajikan kembali dari tanggal revaluasi.
9. Jumlah yang disajikan kembali dari pos-pos nonmoneter dikurangi, sesuai dengan PSAK terkait, ketika jumlah tersebut melebihi jumlah terpulihkan. Misalnya, jumlah aset tetap, goodwill, paten dan merek dagang yang disajikan kembali dikurangi menjadi jumlah terpulihkan, dan jumlah persediaan yang disajikan kembali dikurangi menjadi nilai realisasi neto.
10. Investee yang mencatat dengan metode ekuitas dapat membuat laporan dalam mata uang ekonomi hiperinflasi. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif investee tersebut disajikan kembali sesuai dengan Pernyataan ini untuk mengitung bagian investor atas aset neto dan laba rugi. Ketika laporan keuangan investee yang disajikan kembali dinyatakan dalam mata uang asing, maka laporan keuangan tersebut dijabarkan pada kurs penutup.
laporan keuangan berpotensi menyesatkan
PENYIASATAN TINDAK PIDANA INSIDER TRADING SEBAGAI SALAH SATU WUJUD KEJAHATAN PROFESI,
Diketahui oleh Bapepam, dari Mei hingga Juni tahun 2002, Danareksa telah membeli sebanyak 11,7 juta saham dengan frekuensi 703 kali. Bahana sebanyak 3,5 juta saham dengan frekuensi 225 kali, sedangkan Jardine Fleming Nusantara sebanyak 8,4 juta saham dalam frekuensi 535 kali . Akibat adanya dorongan beli tersebut, harga saham Semen Gresik tiba-tiba melejit menjadi Rp. 10.200,- dari sebelumnya Rp. 4.850,- kendati akhirnya ditutup dengan harga Rp. 8.750,- per saham. Ini diikuti pula dnegan tiupan isu bahwa investor yang berminat menjadi mitra strategis di Semen Gresik akan menjadi pemegang saham mayoritas dan mengontrol manajemen. Memang tidak semua perusahaan sekuritas tersebut mengambil posisi net buying (transaksi beli lebih besar dari transaksi jual) dalam perdagangan tersebut, hanya Jardine Flaming Nusantara dan Danareksa. Namun, posisi Bahan yang juga merupakan penasihat keuangan pemerintah dalamprivatisasi Semen Gresik, menjadikannya terlibat dalam konflik kepentingan. Apalagi Bahana diketahui juga bekerja dengan Goldman Sach New York di Indonesia (penasihat keuangan Cemex Meksiko yang telah melakukan penawaran untuk membeli saham PT. Semen Gresik). Diketahui pula mantan Menteri Keuangan dan beberapa Direktur Depkeu berada di balik perusahaan sekuritas pemerintah tersebut. Kabarnya, beberapa Direktur di Depkeu telah diperiksa oleh Polisi karena diduga telah terlibat perkara kolusi dalam penjualan saham PT. Semen Gresik. Kenyataan ini tentu saja sangat mencoreng muka pemerintah, padahal privatisasi seperti ini merupakan satu dari sedikit alternatif untuk memperoleh dana segar di tengah situasi kian menipisnya cadangan devisa . Sebetulnya, praktek manipulasi harga dan insider trading seperti ini bukan hanya terjadi sekali saja dalam BEJ, peristiwa seperti ini sudah sering terjadi dalam hal kehudipan bisnis yang tidak sehat, dalam hal penunjukan pembeli lelang pun demikian. Dalam lingkungan BEJ dikenal dengan istilah ”Bandar”, serta istilah ”titip jual” atau ”titip beli”. Melalui praktek kong kalikong tersebut dengan perusahaan sekuritas, mereka bisa mendongkrak harga-harga saham suatu perusahaan sebelum dilepaskan pada calon pembeli. Kenaikan harga saham Eratex Djaja maupun PT. Karwell beberpa lalu adalah contoh aksi yang mereka lakukan. Sayangnya sanksi-sanksi belum pernah secara tegas diberikan pada mereka. Padahal, dalam pasal 104 UU Paar Modal , mereka yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 15 milyar. Untunglah, Bapepam kini telah meneliti tiga perusahaan sekuritas tadi. Bahkan ditambah lagi dengan tiga perusahaan lain yang juga mendapat tuduhan serupa, seperti: PT. Bhakti Investama, PT. ING Barings Securities dan PT. Indosuez WI Car Indonesia. Insider trading adalah keseluruhan tindakan manipulasi dan penjualan informasi yang dilakukan oleh pihak dalam suatu perusahaan yang mana informasi tersebut belum sama sekali didaftarkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang atau bisa diartikan sebagai informasi kondisi suatu perusahaan yang belum terdaftar. Sedangkan pihak yang berwenang memeang informasi suatu perusahaan yang belum terdaftar atau informasi lain bagi kondisi perusahaan adalah Bapepam (Balai Pengawasan Pasar Modal). Hal tersebut sama sekali halnya dengan sebuah perusahaan yang menyembunyikan kondisi asli dari suatu perusahaan tersebut tentang kondisi baik dan buruknya perusahaan itu, tetapi kondisi tersebut tidak dipublikasikan kepada para pemodal di Pasar Modal . Kategori orang dalam di sini adalah 1. Komisaris Tugas dan tanggung jawab Komisari adalah mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai penyelenggaraan perusahaan. Komisaris berdasarkan UU Perseroan terbatas diharuskan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas kepentingan perusahaan. Berdasarkan hukum, Komisari diberi wewenang untuk menskors (memberhentikan sementara) anggota Direksi. Komisaris bersama dengan Direksi harus menandatangani Laporan Tahunan perusahaan. Dengan demikian, ia turut bertanggung jawab secara hukum atas laporan keuangan yang menyesatkan dan karenanya menyebabkan kerugian kepada pihak perusahaan dan pemodal lainnya. Setiap anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Setiap kepentingan dan kepemilikan saham yang dipegang olehnya atau keluarganya dalam perusahaan tersebut atau perusahaan-perusahaan lainnya. Namun, pelaksanaan tanggung jawab Komisaris hingga kini dinilai masih langka. 2. Direksi Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan sesuai dengan UU PT dan AD/ART perusahaan tersebut. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi, jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atas perusahaan demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Direksi wajib mengadakan pembukuan perusahaan, mempersiapkan dan mengajuka RUPS Tahunan yaitu suatu laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, di samping itu juga mengadakan dan memelihara Daftar Pemegang Saham serta risalah RUPS. Anggota Direksi juga harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan pasal 87 UUPT bahwa setiap kepentingan pemegang saham yang dipegang olehnya atau oleh keluarganya dalam perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya. Direksi berkewajiban mematuhi pasal 43 UUPT yang mengahruskan perusahaan menyelenggarakan dan memelihara daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham para anggota Direksi dan Komisaris serta keluarga mereka di dalam perusahaan tersebut dan atau di perusahaan-perusahaan lainnya berikut pencatatan tanggal saham-saham tersebut diperoleh atau dilepaskan. 3. Pengurus dari suatu perusahaan Yang dimaksud pengurus di sini adalah orang-orang yang masuk dalam tata kedudukan oraganisasi perusahaan tersebut, baik yang terdata secara formal maupun informal. Pengurus ini tidak termasuk dalam staf Direksi, karena berbeda tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, pengurus tidak berwenang merencanakan ata mengambil kebijakan yang berkenaan dengan situasi kondisi perusahaan tersebut. Menurut aturan yang berlaku pada suatu perusahaan yang terdaftar di bursa saham, perusahaan harus mengangkat seorang corporate secretary, dimana tugasnya adalah sebagai penghubung kepada para investor (investor relatioan secretary). 4. Pegawai perusahaan Yang dimaksud sebagai pegawai perusahaan adalah orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut, sebagaimana mereka mendapatkan penghasilan yang telah ditentukan oleh perusahaan tersebut. Pegawai perusahaan ini sedikit banyak mengerti tentang situasi baik buruknya perusahaan tempat ia bekerja. Hal inilah yang kemungkinan dapat berpotensi keluarnya suatu informasi baik buruk tentang perusahaan tersebut. Jika informasi tersebut sampai kepada para investor di luar perusahaan maka akan menyebabkan praktek insider trading tersebut. 5. Pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan orang dalam tersebut Sedangkan berkenaan dengan hal ini, maka dapat dikatakan orang-orang yangada hubungannya dengan para orang-orang dalam perusahaan tersebut. Seperti halnya keluarga, sanak famili, kawan dan pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam kepengurusan perusahaan dan keluarga dari unsur-unsur perusahaan itu sendiri. UUPT berlaku untuk perseroan yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan aturan dan peraturan pasar modal berlaku bagi “perusahaan publik” (suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh paling sedikit 300 orang dan dengan modal investor sebesar Rp. 3 milyar) sebagai mana yang telah ditetapkan oleh UUPM . Perusahaan wajib mengungkapkan informasi penting melalui Laporan Tahunan serta laporan keuangan kepada para pemegang saham maupun laporan-laporan lainnya kepada Bapepam, bursa efek, serta kepada masyarakat dengan cara yang tepat waktu, akurat, dapat dimengerti dan objektif. Perusahaan-perusahaan wajib mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang diharuskan berdasarkan hukum tetapi juga hal-hal yang mempunyai arti penting bagi pengambilan keputusan pihak investor kelembagaan. Para pemegang saham, pihak kreditur serta para pihak pemegang kepentingan lain yang berkaitan dengan perusahaan. Para anggota Komisaris dan Direksi yang memegang saham di dalam perusahaan serta “orang dalam” lainnya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 95 UU Pasar Modal tidak boleh memanfaatkan informasi “orang dalam” berkaitan dengan penanganan saham-saham tersebut. Bagi pihak-pihak yang melakukan praktek insider trading dapat dikenakan beberapa regulasi, yaitu : a. Bagi pelaku insider trading Bagi pelaku insider trading seperti Komisaris dan Direksi maka dapat dikenakan aturan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, khususnya dalam tindakan melawan hukum, “anggota Direksi atau Komisari yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan atau pemegang saham atau pihak ketiga” . Sanksi bagi hal tersebut adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi denda. Tetapi hal tersebut tidak hanya terikat oleh satu aturan perundang-undangan saja, melainkan terkait dengan beberapa perundang-undanga. Sedangkan bagi perusahaan milik negara dapat dikenakan regulasi tentang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : 1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; 2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; 3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan golongan; 6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan hal di atas maka ancamannya adalah pidana penjara paling sedikit 2 tahun atau maksimal 12 tahun . ”Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Sedangkan dalam undang-undang korupsi, perbuatan tersebut mendapat ancaman yang cukup tinggi seperti apa yang dituangkan dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” b. Pihak yang memberikan informasi Dalam hal seseorang yang memberikan informasi bisa juga dikategorikan sebagai pencurian maupun penggelapan. Perbuatan ini mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang mana berperan sebagai ibu dari semua aturan berkenaan dengan perbuatan pidana. Dalam pasal yang mengatur tentang pencurian, maka ada ancaman pemberatan tersendiri. “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau seluruhnya, atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyka sembilan ratus rupiah” (pasal 362) Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Pencurian ternak. 2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang. 3. Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak. 4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 5. Pencurian, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dan atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Pandangan penulis bahwa hal tersebut merupakan suatu tindak pidana pencurian karena memang si pemberi informasi secara melawan hukum mencuri informasi yang memang dia tidak layak untuk mendapatkannya. Informasi tersebut bisa saja diperoleh dengan melihat, mendengar dan bahkan ikut merencanakan tetapi informasi tersebut belum disyahkan untuk disebarluaskan. Dengan demikian, si pemberi informasi telah mengambil informasi tersebut untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan siapa pemilik dari informasi tersebut adalah mengacu pada aturan regulasi yang lain bahwa pemilik informasi tentang suatu perusahaan adalah perusahaan itu sendiri, baik secara perorangan, korporasi maupun badan hukum. Walaupun secara nyata KUHP tudak mengatur tentang subjek hukum korporasi, hal tersebut termasuk dalam kepemilikan orang banyak. Mengenai tindak pidana penggelapannya adalah bahwa si pemberi informasi walaupun sebagian informasi tersebut adalah miliknya tetapi dalam hal ini bukan milik sepenuhnya. Dalam pasal 374 yang berbunyi :”Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama lima tahun”. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pihak pemberi informasi secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan. c. Pihak-pihak yang membantu Berkenaan dengan perbuatan yang melawan hukum tersebut maka pihak-pihak yang membantu dapat juga dikenakan dengan perbuatan melawan hukum sebagai penyertaan atau turut membantu. Dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi: Pasal 55: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau martabatnya, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berkenaan dengan kejahatan insider trading, banyak hal yang perlu dikaji bersama. Tidak itu saja, berbagai aturan perundang-undangan pun terkait di dalamnya. Ini menandakan bahwa begitu krusialnya pelanggaran tindak pidana tersbeut, walaupun dalam berbagai regulasi tersebut mengatur secara khusus dan ada pula yang mengatur secara umum, kesemuanya mengacu pada dampak kerugian yang ditimbulkannya. Selain itu, dalam beberapa aturan perundang-undangan yang dapat kelemahannya adalah tidak adanya kesamaan pandangan dalam menentukan perbuatan tersebut kejahatan atau pelanggaran. Seperti halnya dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang masuk dalam ketegori kejahatan, sedangkan aturan lain, sanksi yang dikenakan hanya sebagai denda dan hukumannya pun berupa berupa denda uang. Kesimpulannya adalah bahwa kejahatan inisder training adalah suatu kejahatan yang membutuhkan proses pembuktian yang panjang, ini dikarenakan banyak faktor yang dibutuhkan guna dilanjutkan dalam proses peradilan pidana. Seperti halnya dalam pemberlakukan undang-undang, tidak hanya satu regulasi saja tetapi menyangkut beberapa regulasi. Kesimpulan lainnya adalah bahwa perlu adanya kerjasama yang sinergis antar beberapa lembaga yang terkait, baik itu dari lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukumnya. Ini penting, karena jenis kejahatan ini perlu kelihaian atau kecerdikan tersendiri untuk menyikapinya.
sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:8BWYIhqT3r4J:kurhadi-hadi.blog.friendster.com/2008/03/penyiasatan-tindak-pidana-insider-trading-sebagai-salah-satu-wujud-kejahatan-profesi/+laporan+keuangan+berpotensi+menyesatkan&cd=59&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
Diketahui oleh Bapepam, dari Mei hingga Juni tahun 2002, Danareksa telah membeli sebanyak 11,7 juta saham dengan frekuensi 703 kali. Bahana sebanyak 3,5 juta saham dengan frekuensi 225 kali, sedangkan Jardine Fleming Nusantara sebanyak 8,4 juta saham dalam frekuensi 535 kali . Akibat adanya dorongan beli tersebut, harga saham Semen Gresik tiba-tiba melejit menjadi Rp. 10.200,- dari sebelumnya Rp. 4.850,- kendati akhirnya ditutup dengan harga Rp. 8.750,- per saham. Ini diikuti pula dnegan tiupan isu bahwa investor yang berminat menjadi mitra strategis di Semen Gresik akan menjadi pemegang saham mayoritas dan mengontrol manajemen. Memang tidak semua perusahaan sekuritas tersebut mengambil posisi net buying (transaksi beli lebih besar dari transaksi jual) dalam perdagangan tersebut, hanya Jardine Flaming Nusantara dan Danareksa. Namun, posisi Bahan yang juga merupakan penasihat keuangan pemerintah dalamprivatisasi Semen Gresik, menjadikannya terlibat dalam konflik kepentingan. Apalagi Bahana diketahui juga bekerja dengan Goldman Sach New York di Indonesia (penasihat keuangan Cemex Meksiko yang telah melakukan penawaran untuk membeli saham PT. Semen Gresik). Diketahui pula mantan Menteri Keuangan dan beberapa Direktur Depkeu berada di balik perusahaan sekuritas pemerintah tersebut. Kabarnya, beberapa Direktur di Depkeu telah diperiksa oleh Polisi karena diduga telah terlibat perkara kolusi dalam penjualan saham PT. Semen Gresik. Kenyataan ini tentu saja sangat mencoreng muka pemerintah, padahal privatisasi seperti ini merupakan satu dari sedikit alternatif untuk memperoleh dana segar di tengah situasi kian menipisnya cadangan devisa . Sebetulnya, praktek manipulasi harga dan insider trading seperti ini bukan hanya terjadi sekali saja dalam BEJ, peristiwa seperti ini sudah sering terjadi dalam hal kehudipan bisnis yang tidak sehat, dalam hal penunjukan pembeli lelang pun demikian. Dalam lingkungan BEJ dikenal dengan istilah ”Bandar”, serta istilah ”titip jual” atau ”titip beli”. Melalui praktek kong kalikong tersebut dengan perusahaan sekuritas, mereka bisa mendongkrak harga-harga saham suatu perusahaan sebelum dilepaskan pada calon pembeli. Kenaikan harga saham Eratex Djaja maupun PT. Karwell beberpa lalu adalah contoh aksi yang mereka lakukan. Sayangnya sanksi-sanksi belum pernah secara tegas diberikan pada mereka. Padahal, dalam pasal 104 UU Paar Modal , mereka yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 15 milyar. Untunglah, Bapepam kini telah meneliti tiga perusahaan sekuritas tadi. Bahkan ditambah lagi dengan tiga perusahaan lain yang juga mendapat tuduhan serupa, seperti: PT. Bhakti Investama, PT. ING Barings Securities dan PT. Indosuez WI Car Indonesia. Insider trading adalah keseluruhan tindakan manipulasi dan penjualan informasi yang dilakukan oleh pihak dalam suatu perusahaan yang mana informasi tersebut belum sama sekali didaftarkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang atau bisa diartikan sebagai informasi kondisi suatu perusahaan yang belum terdaftar. Sedangkan pihak yang berwenang memeang informasi suatu perusahaan yang belum terdaftar atau informasi lain bagi kondisi perusahaan adalah Bapepam (Balai Pengawasan Pasar Modal). Hal tersebut sama sekali halnya dengan sebuah perusahaan yang menyembunyikan kondisi asli dari suatu perusahaan tersebut tentang kondisi baik dan buruknya perusahaan itu, tetapi kondisi tersebut tidak dipublikasikan kepada para pemodal di Pasar Modal . Kategori orang dalam di sini adalah 1. Komisaris Tugas dan tanggung jawab Komisari adalah mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai penyelenggaraan perusahaan. Komisaris berdasarkan UU Perseroan terbatas diharuskan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas kepentingan perusahaan. Berdasarkan hukum, Komisari diberi wewenang untuk menskors (memberhentikan sementara) anggota Direksi. Komisaris bersama dengan Direksi harus menandatangani Laporan Tahunan perusahaan. Dengan demikian, ia turut bertanggung jawab secara hukum atas laporan keuangan yang menyesatkan dan karenanya menyebabkan kerugian kepada pihak perusahaan dan pemodal lainnya. Setiap anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Setiap kepentingan dan kepemilikan saham yang dipegang olehnya atau keluarganya dalam perusahaan tersebut atau perusahaan-perusahaan lainnya. Namun, pelaksanaan tanggung jawab Komisaris hingga kini dinilai masih langka. 2. Direksi Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan sesuai dengan UU PT dan AD/ART perusahaan tersebut. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi, jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atas perusahaan demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Direksi wajib mengadakan pembukuan perusahaan, mempersiapkan dan mengajuka RUPS Tahunan yaitu suatu laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, di samping itu juga mengadakan dan memelihara Daftar Pemegang Saham serta risalah RUPS. Anggota Direksi juga harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan pasal 87 UUPT bahwa setiap kepentingan pemegang saham yang dipegang olehnya atau oleh keluarganya dalam perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya. Direksi berkewajiban mematuhi pasal 43 UUPT yang mengahruskan perusahaan menyelenggarakan dan memelihara daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham para anggota Direksi dan Komisaris serta keluarga mereka di dalam perusahaan tersebut dan atau di perusahaan-perusahaan lainnya berikut pencatatan tanggal saham-saham tersebut diperoleh atau dilepaskan. 3. Pengurus dari suatu perusahaan Yang dimaksud pengurus di sini adalah orang-orang yang masuk dalam tata kedudukan oraganisasi perusahaan tersebut, baik yang terdata secara formal maupun informal. Pengurus ini tidak termasuk dalam staf Direksi, karena berbeda tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, pengurus tidak berwenang merencanakan ata mengambil kebijakan yang berkenaan dengan situasi kondisi perusahaan tersebut. Menurut aturan yang berlaku pada suatu perusahaan yang terdaftar di bursa saham, perusahaan harus mengangkat seorang corporate secretary, dimana tugasnya adalah sebagai penghubung kepada para investor (investor relatioan secretary). 4. Pegawai perusahaan Yang dimaksud sebagai pegawai perusahaan adalah orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut, sebagaimana mereka mendapatkan penghasilan yang telah ditentukan oleh perusahaan tersebut. Pegawai perusahaan ini sedikit banyak mengerti tentang situasi baik buruknya perusahaan tempat ia bekerja. Hal inilah yang kemungkinan dapat berpotensi keluarnya suatu informasi baik buruk tentang perusahaan tersebut. Jika informasi tersebut sampai kepada para investor di luar perusahaan maka akan menyebabkan praktek insider trading tersebut. 5. Pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan orang dalam tersebut Sedangkan berkenaan dengan hal ini, maka dapat dikatakan orang-orang yangada hubungannya dengan para orang-orang dalam perusahaan tersebut. Seperti halnya keluarga, sanak famili, kawan dan pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam kepengurusan perusahaan dan keluarga dari unsur-unsur perusahaan itu sendiri. UUPT berlaku untuk perseroan yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan aturan dan peraturan pasar modal berlaku bagi “perusahaan publik” (suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh paling sedikit 300 orang dan dengan modal investor sebesar Rp. 3 milyar) sebagai mana yang telah ditetapkan oleh UUPM . Perusahaan wajib mengungkapkan informasi penting melalui Laporan Tahunan serta laporan keuangan kepada para pemegang saham maupun laporan-laporan lainnya kepada Bapepam, bursa efek, serta kepada masyarakat dengan cara yang tepat waktu, akurat, dapat dimengerti dan objektif. Perusahaan-perusahaan wajib mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang diharuskan berdasarkan hukum tetapi juga hal-hal yang mempunyai arti penting bagi pengambilan keputusan pihak investor kelembagaan. Para pemegang saham, pihak kreditur serta para pihak pemegang kepentingan lain yang berkaitan dengan perusahaan. Para anggota Komisaris dan Direksi yang memegang saham di dalam perusahaan serta “orang dalam” lainnya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 95 UU Pasar Modal tidak boleh memanfaatkan informasi “orang dalam” berkaitan dengan penanganan saham-saham tersebut. Bagi pihak-pihak yang melakukan praktek insider trading dapat dikenakan beberapa regulasi, yaitu : a. Bagi pelaku insider trading Bagi pelaku insider trading seperti Komisaris dan Direksi maka dapat dikenakan aturan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, khususnya dalam tindakan melawan hukum, “anggota Direksi atau Komisari yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan atau pemegang saham atau pihak ketiga” . Sanksi bagi hal tersebut adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi denda. Tetapi hal tersebut tidak hanya terikat oleh satu aturan perundang-undangan saja, melainkan terkait dengan beberapa perundang-undanga. Sedangkan bagi perusahaan milik negara dapat dikenakan regulasi tentang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : 1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; 2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; 3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan golongan; 6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan hal di atas maka ancamannya adalah pidana penjara paling sedikit 2 tahun atau maksimal 12 tahun . ”Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Sedangkan dalam undang-undang korupsi, perbuatan tersebut mendapat ancaman yang cukup tinggi seperti apa yang dituangkan dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” b. Pihak yang memberikan informasi Dalam hal seseorang yang memberikan informasi bisa juga dikategorikan sebagai pencurian maupun penggelapan. Perbuatan ini mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang mana berperan sebagai ibu dari semua aturan berkenaan dengan perbuatan pidana. Dalam pasal yang mengatur tentang pencurian, maka ada ancaman pemberatan tersendiri. “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau seluruhnya, atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyka sembilan ratus rupiah” (pasal 362) Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Pencurian ternak. 2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang. 3. Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak. 4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 5. Pencurian, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dan atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Pandangan penulis bahwa hal tersebut merupakan suatu tindak pidana pencurian karena memang si pemberi informasi secara melawan hukum mencuri informasi yang memang dia tidak layak untuk mendapatkannya. Informasi tersebut bisa saja diperoleh dengan melihat, mendengar dan bahkan ikut merencanakan tetapi informasi tersebut belum disyahkan untuk disebarluaskan. Dengan demikian, si pemberi informasi telah mengambil informasi tersebut untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan siapa pemilik dari informasi tersebut adalah mengacu pada aturan regulasi yang lain bahwa pemilik informasi tentang suatu perusahaan adalah perusahaan itu sendiri, baik secara perorangan, korporasi maupun badan hukum. Walaupun secara nyata KUHP tudak mengatur tentang subjek hukum korporasi, hal tersebut termasuk dalam kepemilikan orang banyak. Mengenai tindak pidana penggelapannya adalah bahwa si pemberi informasi walaupun sebagian informasi tersebut adalah miliknya tetapi dalam hal ini bukan milik sepenuhnya. Dalam pasal 374 yang berbunyi :”Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama lima tahun”. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pihak pemberi informasi secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan. c. Pihak-pihak yang membantu Berkenaan dengan perbuatan yang melawan hukum tersebut maka pihak-pihak yang membantu dapat juga dikenakan dengan perbuatan melawan hukum sebagai penyertaan atau turut membantu. Dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi: Pasal 55: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau martabatnya, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berkenaan dengan kejahatan insider trading, banyak hal yang perlu dikaji bersama. Tidak itu saja, berbagai aturan perundang-undangan pun terkait di dalamnya. Ini menandakan bahwa begitu krusialnya pelanggaran tindak pidana tersbeut, walaupun dalam berbagai regulasi tersebut mengatur secara khusus dan ada pula yang mengatur secara umum, kesemuanya mengacu pada dampak kerugian yang ditimbulkannya. Selain itu, dalam beberapa aturan perundang-undangan yang dapat kelemahannya adalah tidak adanya kesamaan pandangan dalam menentukan perbuatan tersebut kejahatan atau pelanggaran. Seperti halnya dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang masuk dalam ketegori kejahatan, sedangkan aturan lain, sanksi yang dikenakan hanya sebagai denda dan hukumannya pun berupa berupa denda uang. Kesimpulannya adalah bahwa kejahatan inisder training adalah suatu kejahatan yang membutuhkan proses pembuktian yang panjang, ini dikarenakan banyak faktor yang dibutuhkan guna dilanjutkan dalam proses peradilan pidana. Seperti halnya dalam pemberlakukan undang-undang, tidak hanya satu regulasi saja tetapi menyangkut beberapa regulasi. Kesimpulan lainnya adalah bahwa perlu adanya kerjasama yang sinergis antar beberapa lembaga yang terkait, baik itu dari lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukumnya. Ini penting, karena jenis kejahatan ini perlu kelihaian atau kecerdikan tersendiri untuk menyikapinya.
sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:8BWYIhqT3r4J:kurhadi-hadi.blog.friendster.com/2008/03/penyiasatan-tindak-pidana-insider-trading-sebagai-salah-satu-wujud-kejahatan-profesi/+laporan+keuangan+berpotensi+menyesatkan&cd=59&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)