Jumat, 10 Desember 2010

turan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia

Keterterapan (applicability)

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.


Definisi/Pengertian

1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.

2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.

3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.

4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.

5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.

6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.

7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.

8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.

9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

101. Independensi.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

102. Integritas dan Objektivitas.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.

201. Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

202. Kepatuhan terhadap Standar.

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.

Anggota KAP tidak diperkenankan:

(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

301. Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku

(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau

(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

302. Fee Profesional.

A. Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.

Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

B. Fee Kontinjen

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.


400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

402. Komunikasi antar akuntan publik.

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.


500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN

501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

503. Komisi dan Fee Referal.

A. Komisi

Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

B. Fee Referal (Rujukan).

Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.

Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Aturan_Etika_Kompartemen_Akuntan_Publik_Ikatan_Akuntan_Indonesia

ETIKA

ETIKA

Pengertian Etika

· Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

· Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.

· Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

· Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.

· Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.

· Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan

· Norma agama berasal dari agama

· Norma moral berasal dari suara batin.

· Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika

1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis

3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme Etika dan Etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.

Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.

b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normative artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.

Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.

Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus
dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

3. Etiket bersifat relatif.

Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih
absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

1. Kebutuhan Individu

2. Tidak Ada Pedoman

3.Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.Lingkungan Yang Tidak Etis

5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

1. Sanksi Sosial

Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’

2. Sanksi Hukum

Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika

1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

•Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial

• Etika sosial dibagi menjadi:

o Sikap terhadap sesama;

o Etika keluarga

o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi

o Etika politik

o Etika lingkungan hidupserta

oKritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalahajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara
etika dengan moralitas.

http://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi

Senin, 22 November 2010

Langkah-Langkah Menjadi Auditor

Cara menjadi auditor IT

1. Syarat utamanya adalah kemampuan analisa yang baik, audit IT sebagaimana audit keuangan dasarnya adalah logika. Semakin baik logika tentunya hasil pekerjaan auditnya lebih baik. Tapi penilaiannya agak susah, sehingga paling gampang adalah kemampuan komputer dan akuntasi yang baik. Praktisnya, kalau kamu dari jurusan akuntasi atau IT atau variannya misal komputerisasi akuntasi artinya background kamu dah cukup untuk jadi IT auditor. Tinggal apply ke perusahaan atau buka kantor audit / konsultan sendiri. Dengan begitu kamu sudah menjadi IT auditor.

2. Harus menguasai yang berhubungan dengan IT dan IS, sebagaimana konsultan perminyakan yang mempelajari tentang dasar minyak bumi. Auditor IT harus menguasai semua hal yang berhubungan dengan IT mulai dari network sampai programming. Masalahnya tinggal sedalam apa, ini yang perlu pelan-pelan.

3. Tes yang dilalui standar-standar saja dari psikologi, logika, bahasa inggris

4. Referensi perusahaan yang baik dalam perekrutan maupun karir ke depan biasanya KAP-KAP menawarkan tempat untuk kerja praktek atau magang, mulai dari sana saja dulu. Syukur-syukur bisa ikut dalam rekrutmen terbukanya. Kesempatannya seperti ini biasanya terbuka lebar saat akhir tahun.

Katanya Ron Weber ada 4 bidang pengetahuan untuk menjadi IT Auditor :
- Traditional Auditing
- Computer Science
- IT Management
- Behavior science
Perlu ditambah satu lagi : Law & Regulation.

Untuk dapat gambaran yang rinci serta panduan teknis tentang tahapan audit TI dapat dilihat pada ISACA Standar, Guidelines, and Procedures for IS Auditing. Cukup lengkap dari mulai aturan kualitas minimal buat auditor (standar), bagaimana mencapai aturan itu (guideline) dan beberapa usulan panduan implementasinya (procedure).

sumber: http://www.wordpress.com

Contoh Kasus Fraud (kecurangan) Auditor

Auditor BPK Enang Hermawan Tersangka Kasus Gratifikasi


JAKARTA (Suara Karya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Tersangka baru itu adalah Enang Hermawan, salah seorang auditor di BPK Jabar III.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan. "KPK menambah tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar atas nama EH. Dia salah seorang auditor di BPK Jabar III," kata Johan di kantornya, kemarin malam.Johan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, Enang diduga kuat ikut menerima uang gratifikasi yang diberikan oleh pejabat Pemkot Bekasi.

Uang yang diterima Enang itu diduga kuat sama dengan tujuan pemberian uang yang diberikan kepada tersangka lainnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Auditoriat BPK perwakilan Jabar III, Suharto. Johan belum bisa memastikan* apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka baru itu.Tersangka Suharto tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 200 juta dari dua pejabat Pemkot Bekasi, Herry Suparjan dan Heri Lukman. Dalam penangkapan, Senin (21/6), di kediaman Suharto di kawasan Cikutra, Bandung, penyidik KPK juga menemukan uang senilai Rp 40 juta dalam tas kerja Suharto dan uang Rp 32 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop.

Uang yang ditemukan dalam rumah Suharto itu diduga sebagai pemberian suap tahap pertama. Pemberian imbalan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menetapkan hasil audit pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi dengan menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP)."Ada dugaan penerimaan uang yang diterima oleh EH merupakan bagian dari yang tertangkap tangan Rp 200 juta itu atau pemberian tahap dua," kata Johan.