Selasa, 04 Januari 2011

CV BAHASA INGGRIS

Personal Data

Name : Nenty Dwi Handayani

Place of Birth : Jakarta

Date of Birth : 4 Januari 1990

Nationality : Indonesia

Gender : Female

Status : Single

Religion : Moslem

ID Number : 09.5409.440190.0053

Address : Komplek Polri Munjul Rt 010/ 03 No. C9 Cipayung

East Jakarta 13850

Handphone : (021) 80336743/ 081519356690

E-mail : nenty.dwihandayani@gmail.com

Formal Education

1995-2001 : SDN Cilangkap 03 Pagi, Jakarta

2001-2004 : SLTPN 230 Pondok Ranggon, Jakarta

2004-2007 : SMU Bina Dharma Ciracas, Jakarta

2007 until now : Universitas Gunadarma, S1 Faculty economi

Qualification and Skill

Honest, loyal and highly dedicated

Easy to adapt

BHOPAL_NENTY

BHOPAL

Pada 24 April 1985, Warren M. Anderson, 63 tahun ketua dari Union Carbide Corporation, membuat suatu pengumuman mengecewakan sehingga membuat marah stockholde di tempat mereka rapat tahunan di Danbury, Connecticut. Anderson, yang dengan segera dipenjara oleh pemerintahan India dalam biaya dari “Kelalaian dan kejahatan hutang perusahaan”, yang mencurahkan semua perhatiannya untuk masalah penipuan perusahaan. Pengumumannya diperhatikan dalam bentuk perincian yang lengkap dari negosiasi dengan pejabat dari pemerintahan India: mereka menolak sama seperti tak mencukupi memperkirakan $200 juta dari kompensasi untuk kematian dari 2000 orang dan 200.000 lainnya luka-luka, yang mana disebabkan pada bulan Desember tahun 1984 terajdi keracunan gas metal isocyanate dari sebuah Union Carbide menanam pestisida yang ditempatkan di Bhopal, India. Dalam membangun lebih dari $35milliar dalam menggugat dokumen melawan penutupan hutang perusahaan, dilaporkan total hanya $200juta yang mengacaukan persediaan perusahaan. Kemarahan para stockholders melengkapi dokumen, membiayai mereka sampai derita itu hilang lebih dari $1 milliar karena para manajer perusahaan yang membiarkan peringatan mereka dari resiko penanaman India. Analisis memprediksi bahwa perusahaan akan menjadi paksaan dalam kebangkrutan. Dengan ironis, Union Carbide di Bhopal kehilangan uang selama beberapa tahun dan Anderson mempertimbangkan menutupnya.
Dengan sungguh-sungguh gas methyl isocynate itu bocor dari penanaman karbit yaitu gampang menguap dan mengandung Toksin kimian yang tinggi yang digunakan dalam membuat pestisida. Dalam 500 kali lebih beracun daripada sianida dan itu bereaksi dengan bahan peledak dengan hampir sedikit zat, termasuk air. Larut malam pada tanggal 2 Desember 1984 methyl isocyanate disimpan dalam sebuah tank di pabrik Bhopal yang dimulai mendidih dengan hebat ketika air atau dengan tidak sengaja beberapa zat lainnya dimasukkan ke dalam tank. Sebuah unit pendingin yang akan dipindahkan dengan otomatis tidak mampu selama beberapa tahun terakhir. Shakil Qureshi, seorang manajer yang bertugas pada saat itu, dan Suman Dey, seorang operator senior yang juga sedang bertugas pada saat itu, keduanya menaruh prasangka terhadap bacaan inisial dari pengukuran mereka dari ruang pengendalian. “Instrumen-instrumen sering tidak bekerja,” kemudian Qureshi berkata, “Mereka telah merusak dan kristal –kristal akan membentuk mereka.”
Pada jam 11:30 malam penanaman mata pekerja-pekerja yang terluka bakar.tetapi jenasah-jenasah pekerja tidak diperhatikan karena, seperti yang kemudian dilaporkan, sedikit lubang yang bocor umumnya ditanamkan dan sering pertama kali dideteksi pada cara ini. Banyak pekerja yang buta huruf tiba-tiba dengan sungguh dari kimia properti. Bukan sampai 12:40 pagi, seperti pekerja-pekerja yang mulai melemas dari gas, mereka mewujudkan sesuatu yang salah dengan dratis. Lima menit kemudian, katup keadaan darurat yang disimpan dalam tank meledak dan gas beracun putih mulai menembak ke luar dari pipa dan hanyut menuju kota Shanty mengikuti arah angin dari tempat penanaman. Sebuah alarm berbunyi sbagai manager Dey berteriak ke dalam pabrik dengan loudspeaker bahwa ada lubang yang bocor yang mengalami erupsi berat dan pekerja harus melarikan diri dari area tersebut. Sementara itu, Quereshi meminta truk-truk pemadam kebakaran perusahaan untuk menyemprot menyelamatkan gas denganair yang murni dari bahan kimia. Tetapi tekanan air terlalu kecil untuk mencapai ketinggian 120 kaki. Kemudian Dey bergegas membalik arah pelepasan angin yang harus menetralkan keluarnya gas dengan soda pahit. Sayangnya, pelepasan angin tersebut mati selama perawatan 15 hari terakhir. Seperti awan putih yang berlanjut untuk mengalir keluar dari pipa, Qureshi berteriak kepada pekerja-pekerja untuk menghidupkan menara yang menyala terdekat untuk memadamkan gas. Menyala, bagaimanapun tidak akan padam karena pipa-pipa rusak dan masih dalam perbaikan.
Kepanikan pekerja mengalir keluar dari penanaman dan awan maut membereskan tetangga kota Shanty yaitu Jaipraksh dan Chola. Ratusan meninggal di tempat tidur mereka, pertolongan terlambat melemaskan dalam kejang-kejang yang hebat seperti pembakaran yang memenuhi paru-paru mereka dengan benda cair. Ribuan dibutakan oleh gas yang mudah terbakar, dan ribuan lainnya menderita terbakar dan luka-luka di hidung dan saluran bronkis. Ketika itu, kurang lebih 2000 meninggal dan 200.000 terluka. Mayoritas meninggal berjongkok yang dengan membangun pondok-pondok ilegal untuk membangun pabrik berikutnya. Daerah bertahan hidup dari gang-gang, paling banyak dari mereka adalah buta huruf, sesudah deklarasi itu mereka membangun pondok pengembaraan mereka di sana karena mereka tidak mengerti akan bahaya dan berpikir bahwa membuat pabrik yang sehat “obat untuk penanaman”
Para manager dari Union Carbide dari US membangun penanaman Bhopal pada tahun 1969 dengan ijin dari pemerintahan India, yang mana cemas untuk menambah produksi dari pestisida yang dengan berharap dibutuhkan dalam menaikkan makanan untuk populasi India yang besar. Lebih dari 15 tahun, pestisida memberi kesempatan India untuk memotong padi tahunan turun dari 25% menjadi 15%, menyimpan 15 juta ton padi, atau cukup untuk memberi makan 70 juta orang selama satu tahun penuh. Pemerintah India dengan mau menerima teknologi, keahlian, dan peralatan yang diberikan oleh Union Carbide, dan pekerja-pekerja India besyukur atas kerja perusahaan, tanpa mereka akan mengemis atau menderita kelaparan, seperti sistem kemakmuran India. Kembali, India menawarkan tenaga kerja perusahaan yang murah, pajak yang rendah, dan sedikit hukum yang meminta lingkungan peralatan yang mahal atau biaya perlindungan tempat kerja. Dalam perbandingan dengan pabrik-pabrik lainnya di India, Union Carbide menanamkan pertimbangan sebuah model, hukum kekal warga negara dengan sebuah catatan keamanan yang baik. Pemerintahan resmi mengatakan: “mereka tidak pernah menolak untuk memasang apa yang kita tanyakan.”
Pada waktu tak memuaskan, penanaman pestisida di Bhopal yang dioperasikan oleh Union Carbide India Ltd., sebuah tunjangan dari Union Carbide Corporation dari Danury, Connecticut, yang mana pengendalian menarik dari 50.9% ke dalam perusahaan India. Dewan direktur Union Carbide India Ltd., meliputi satu top manajer dari induk Union carbide Corp. Di US dan 4 top manager dari tunjangan Union Carbide berdasarkan di Hongkong. Laporan dari perusahaan India yang dengan umum diulang oleh Manajer dari Danbury, yang memberi kuasa melatih keuangan dan teknik pengendalianm Union Carbide India Ltd. Walaupun detail hari ke hari ditinggalkan oleh para manajer India, para manajer Amerika mengendalikan anggaran-anggaran, memasang kebijaksanaan besar dan keputusan teknik langsung untuk pelaksanaan dan perawatan penanaman.
Sebelum tragedi , tunjangan Undian melakukan pemiskinan. Dalam usaha menahan kerugian tahunan sebesar $4juta dari penanaman tak menguntungkan, manajer lokal perusahaan menginisiasi beberapa program pemotongan biaya. Hanya pada tahun sebelumnya, nomor dari peralatan para operator masing-masing perubahan mengurangi dari 12 menjadi 5, menjatuhkan moral, dan banyak operator yang bagus berhenti dan penempatan pekerja dengan pendidikan di bawah permintaan oleh persahaan manual. Meskipun demikian Warren Anderson dan manajer Union Carbide lainnya (U.S) mendesak tanggung jawab dari penanaman operasi yang tenang dengan manajer lokal India, mereka tergesa-gesa mengatakan bahwa semua pemotongan biaya diukur dengan adil.
Dua tahun sebelum bencana, manajer Amerika mengirim 3 tenaga ahli dari US untuk mengsurvey penanaman dan sebagai akibat dari kata-kata manajer india pengobatan 10 besar mengalami penurunan dalam keamanan peralatan dan prosedur. Manajer India menulis kembali masalah yang telah dikoreksi “Kita tidak punya alasan untuk percaya tentang apa yang menggambarkan tentang kami oleh Union Carbide India Ltd. tidak benar” kata para manajer America yang mempertimbangkan penutupan kerugian penaman tahun awal, tetapi kota India dan petugas bagian menanyakan apakah perusahaan tetap membuka pemeliharaan pekerjaan ribuan pekerja dalam penanaman dan ketergantungan industri lokal.

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

“BHOPAL”

4EB04

Nama Kelompok:
Andrianti Syahputri (20207114)
Asri Poerwanti (20207175)
Ayu Shinta Sari (21207437)
Dian Tri Oktaviany (20207324)
Garry Aditya (20207496)
Mavela Anggrainiza Hafsah (20207701)
Nenty Dwi Handayani (21207400)
Theresia Ratnaningrum E (21207091)
Weny Silvia (21207158)

Universitas Gunadarma
2010

Jumat, 10 Desember 2010

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :

1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional


Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.