Selasa, 10 Mei 2011
laporan keuangan berpotensi menyesatkan
Diketahui oleh Bapepam, dari Mei hingga Juni tahun 2002, Danareksa telah membeli sebanyak 11,7 juta saham dengan frekuensi 703 kali. Bahana sebanyak 3,5 juta saham dengan frekuensi 225 kali, sedangkan Jardine Fleming Nusantara sebanyak 8,4 juta saham dalam frekuensi 535 kali . Akibat adanya dorongan beli tersebut, harga saham Semen Gresik tiba-tiba melejit menjadi Rp. 10.200,- dari sebelumnya Rp. 4.850,- kendati akhirnya ditutup dengan harga Rp. 8.750,- per saham. Ini diikuti pula dnegan tiupan isu bahwa investor yang berminat menjadi mitra strategis di Semen Gresik akan menjadi pemegang saham mayoritas dan mengontrol manajemen. Memang tidak semua perusahaan sekuritas tersebut mengambil posisi net buying (transaksi beli lebih besar dari transaksi jual) dalam perdagangan tersebut, hanya Jardine Flaming Nusantara dan Danareksa. Namun, posisi Bahan yang juga merupakan penasihat keuangan pemerintah dalamprivatisasi Semen Gresik, menjadikannya terlibat dalam konflik kepentingan. Apalagi Bahana diketahui juga bekerja dengan Goldman Sach New York di Indonesia (penasihat keuangan Cemex Meksiko yang telah melakukan penawaran untuk membeli saham PT. Semen Gresik). Diketahui pula mantan Menteri Keuangan dan beberapa Direktur Depkeu berada di balik perusahaan sekuritas pemerintah tersebut. Kabarnya, beberapa Direktur di Depkeu telah diperiksa oleh Polisi karena diduga telah terlibat perkara kolusi dalam penjualan saham PT. Semen Gresik. Kenyataan ini tentu saja sangat mencoreng muka pemerintah, padahal privatisasi seperti ini merupakan satu dari sedikit alternatif untuk memperoleh dana segar di tengah situasi kian menipisnya cadangan devisa . Sebetulnya, praktek manipulasi harga dan insider trading seperti ini bukan hanya terjadi sekali saja dalam BEJ, peristiwa seperti ini sudah sering terjadi dalam hal kehudipan bisnis yang tidak sehat, dalam hal penunjukan pembeli lelang pun demikian. Dalam lingkungan BEJ dikenal dengan istilah ”Bandar”, serta istilah ”titip jual” atau ”titip beli”. Melalui praktek kong kalikong tersebut dengan perusahaan sekuritas, mereka bisa mendongkrak harga-harga saham suatu perusahaan sebelum dilepaskan pada calon pembeli. Kenaikan harga saham Eratex Djaja maupun PT. Karwell beberpa lalu adalah contoh aksi yang mereka lakukan. Sayangnya sanksi-sanksi belum pernah secara tegas diberikan pada mereka. Padahal, dalam pasal 104 UU Paar Modal , mereka yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 15 milyar. Untunglah, Bapepam kini telah meneliti tiga perusahaan sekuritas tadi. Bahkan ditambah lagi dengan tiga perusahaan lain yang juga mendapat tuduhan serupa, seperti: PT. Bhakti Investama, PT. ING Barings Securities dan PT. Indosuez WI Car Indonesia. Insider trading adalah keseluruhan tindakan manipulasi dan penjualan informasi yang dilakukan oleh pihak dalam suatu perusahaan yang mana informasi tersebut belum sama sekali didaftarkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang atau bisa diartikan sebagai informasi kondisi suatu perusahaan yang belum terdaftar. Sedangkan pihak yang berwenang memeang informasi suatu perusahaan yang belum terdaftar atau informasi lain bagi kondisi perusahaan adalah Bapepam (Balai Pengawasan Pasar Modal). Hal tersebut sama sekali halnya dengan sebuah perusahaan yang menyembunyikan kondisi asli dari suatu perusahaan tersebut tentang kondisi baik dan buruknya perusahaan itu, tetapi kondisi tersebut tidak dipublikasikan kepada para pemodal di Pasar Modal . Kategori orang dalam di sini adalah 1. Komisaris Tugas dan tanggung jawab Komisari adalah mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai penyelenggaraan perusahaan. Komisaris berdasarkan UU Perseroan terbatas diharuskan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas kepentingan perusahaan. Berdasarkan hukum, Komisari diberi wewenang untuk menskors (memberhentikan sementara) anggota Direksi. Komisaris bersama dengan Direksi harus menandatangani Laporan Tahunan perusahaan. Dengan demikian, ia turut bertanggung jawab secara hukum atas laporan keuangan yang menyesatkan dan karenanya menyebabkan kerugian kepada pihak perusahaan dan pemodal lainnya. Setiap anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Setiap kepentingan dan kepemilikan saham yang dipegang olehnya atau keluarganya dalam perusahaan tersebut atau perusahaan-perusahaan lainnya. Namun, pelaksanaan tanggung jawab Komisaris hingga kini dinilai masih langka. 2. Direksi Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan sesuai dengan UU PT dan AD/ART perusahaan tersebut. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi, jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atas perusahaan demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Direksi wajib mengadakan pembukuan perusahaan, mempersiapkan dan mengajuka RUPS Tahunan yaitu suatu laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, di samping itu juga mengadakan dan memelihara Daftar Pemegang Saham serta risalah RUPS. Anggota Direksi juga harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan pasal 87 UUPT bahwa setiap kepentingan pemegang saham yang dipegang olehnya atau oleh keluarganya dalam perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya. Direksi berkewajiban mematuhi pasal 43 UUPT yang mengahruskan perusahaan menyelenggarakan dan memelihara daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham para anggota Direksi dan Komisaris serta keluarga mereka di dalam perusahaan tersebut dan atau di perusahaan-perusahaan lainnya berikut pencatatan tanggal saham-saham tersebut diperoleh atau dilepaskan. 3. Pengurus dari suatu perusahaan Yang dimaksud pengurus di sini adalah orang-orang yang masuk dalam tata kedudukan oraganisasi perusahaan tersebut, baik yang terdata secara formal maupun informal. Pengurus ini tidak termasuk dalam staf Direksi, karena berbeda tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, pengurus tidak berwenang merencanakan ata mengambil kebijakan yang berkenaan dengan situasi kondisi perusahaan tersebut. Menurut aturan yang berlaku pada suatu perusahaan yang terdaftar di bursa saham, perusahaan harus mengangkat seorang corporate secretary, dimana tugasnya adalah sebagai penghubung kepada para investor (investor relatioan secretary). 4. Pegawai perusahaan Yang dimaksud sebagai pegawai perusahaan adalah orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut, sebagaimana mereka mendapatkan penghasilan yang telah ditentukan oleh perusahaan tersebut. Pegawai perusahaan ini sedikit banyak mengerti tentang situasi baik buruknya perusahaan tempat ia bekerja. Hal inilah yang kemungkinan dapat berpotensi keluarnya suatu informasi baik buruk tentang perusahaan tersebut. Jika informasi tersebut sampai kepada para investor di luar perusahaan maka akan menyebabkan praktek insider trading tersebut. 5. Pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan orang dalam tersebut Sedangkan berkenaan dengan hal ini, maka dapat dikatakan orang-orang yangada hubungannya dengan para orang-orang dalam perusahaan tersebut. Seperti halnya keluarga, sanak famili, kawan dan pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam kepengurusan perusahaan dan keluarga dari unsur-unsur perusahaan itu sendiri. UUPT berlaku untuk perseroan yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan aturan dan peraturan pasar modal berlaku bagi “perusahaan publik” (suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh paling sedikit 300 orang dan dengan modal investor sebesar Rp. 3 milyar) sebagai mana yang telah ditetapkan oleh UUPM . Perusahaan wajib mengungkapkan informasi penting melalui Laporan Tahunan serta laporan keuangan kepada para pemegang saham maupun laporan-laporan lainnya kepada Bapepam, bursa efek, serta kepada masyarakat dengan cara yang tepat waktu, akurat, dapat dimengerti dan objektif. Perusahaan-perusahaan wajib mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang diharuskan berdasarkan hukum tetapi juga hal-hal yang mempunyai arti penting bagi pengambilan keputusan pihak investor kelembagaan. Para pemegang saham, pihak kreditur serta para pihak pemegang kepentingan lain yang berkaitan dengan perusahaan. Para anggota Komisaris dan Direksi yang memegang saham di dalam perusahaan serta “orang dalam” lainnya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 95 UU Pasar Modal tidak boleh memanfaatkan informasi “orang dalam” berkaitan dengan penanganan saham-saham tersebut. Bagi pihak-pihak yang melakukan praktek insider trading dapat dikenakan beberapa regulasi, yaitu : a. Bagi pelaku insider trading Bagi pelaku insider trading seperti Komisaris dan Direksi maka dapat dikenakan aturan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, khususnya dalam tindakan melawan hukum, “anggota Direksi atau Komisari yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan atau pemegang saham atau pihak ketiga” . Sanksi bagi hal tersebut adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi denda. Tetapi hal tersebut tidak hanya terikat oleh satu aturan perundang-undangan saja, melainkan terkait dengan beberapa perundang-undanga. Sedangkan bagi perusahaan milik negara dapat dikenakan regulasi tentang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : 1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; 2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; 3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan golongan; 6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan hal di atas maka ancamannya adalah pidana penjara paling sedikit 2 tahun atau maksimal 12 tahun . ”Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Sedangkan dalam undang-undang korupsi, perbuatan tersebut mendapat ancaman yang cukup tinggi seperti apa yang dituangkan dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” b. Pihak yang memberikan informasi Dalam hal seseorang yang memberikan informasi bisa juga dikategorikan sebagai pencurian maupun penggelapan. Perbuatan ini mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang mana berperan sebagai ibu dari semua aturan berkenaan dengan perbuatan pidana. Dalam pasal yang mengatur tentang pencurian, maka ada ancaman pemberatan tersendiri. “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau seluruhnya, atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyka sembilan ratus rupiah” (pasal 362) Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Pencurian ternak. 2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang. 3. Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak. 4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 5. Pencurian, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dan atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Pandangan penulis bahwa hal tersebut merupakan suatu tindak pidana pencurian karena memang si pemberi informasi secara melawan hukum mencuri informasi yang memang dia tidak layak untuk mendapatkannya. Informasi tersebut bisa saja diperoleh dengan melihat, mendengar dan bahkan ikut merencanakan tetapi informasi tersebut belum disyahkan untuk disebarluaskan. Dengan demikian, si pemberi informasi telah mengambil informasi tersebut untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan siapa pemilik dari informasi tersebut adalah mengacu pada aturan regulasi yang lain bahwa pemilik informasi tentang suatu perusahaan adalah perusahaan itu sendiri, baik secara perorangan, korporasi maupun badan hukum. Walaupun secara nyata KUHP tudak mengatur tentang subjek hukum korporasi, hal tersebut termasuk dalam kepemilikan orang banyak. Mengenai tindak pidana penggelapannya adalah bahwa si pemberi informasi walaupun sebagian informasi tersebut adalah miliknya tetapi dalam hal ini bukan milik sepenuhnya. Dalam pasal 374 yang berbunyi :”Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama lima tahun”. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pihak pemberi informasi secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan. c. Pihak-pihak yang membantu Berkenaan dengan perbuatan yang melawan hukum tersebut maka pihak-pihak yang membantu dapat juga dikenakan dengan perbuatan melawan hukum sebagai penyertaan atau turut membantu. Dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi: Pasal 55: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau martabatnya, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berkenaan dengan kejahatan insider trading, banyak hal yang perlu dikaji bersama. Tidak itu saja, berbagai aturan perundang-undangan pun terkait di dalamnya. Ini menandakan bahwa begitu krusialnya pelanggaran tindak pidana tersbeut, walaupun dalam berbagai regulasi tersebut mengatur secara khusus dan ada pula yang mengatur secara umum, kesemuanya mengacu pada dampak kerugian yang ditimbulkannya. Selain itu, dalam beberapa aturan perundang-undangan yang dapat kelemahannya adalah tidak adanya kesamaan pandangan dalam menentukan perbuatan tersebut kejahatan atau pelanggaran. Seperti halnya dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang masuk dalam ketegori kejahatan, sedangkan aturan lain, sanksi yang dikenakan hanya sebagai denda dan hukumannya pun berupa berupa denda uang. Kesimpulannya adalah bahwa kejahatan inisder training adalah suatu kejahatan yang membutuhkan proses pembuktian yang panjang, ini dikarenakan banyak faktor yang dibutuhkan guna dilanjutkan dalam proses peradilan pidana. Seperti halnya dalam pemberlakukan undang-undang, tidak hanya satu regulasi saja tetapi menyangkut beberapa regulasi. Kesimpulan lainnya adalah bahwa perlu adanya kerjasama yang sinergis antar beberapa lembaga yang terkait, baik itu dari lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukumnya. Ini penting, karena jenis kejahatan ini perlu kelihaian atau kecerdikan tersendiri untuk menyikapinya.
sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:8BWYIhqT3r4J:kurhadi-hadi.blog.friendster.com/2008/03/penyiasatan-tindak-pidana-insider-trading-sebagai-salah-satu-wujud-kejahatan-profesi/+laporan+keuangan+berpotensi+menyesatkan&cd=59&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
perbedaan akuntansi inflasi di amerika serikat, inggris dan brazil
1. Negara Amerika Serikat
Pada tahun 1979, FASB mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan / SFAS No.33, yang berjudul “ Pelaporan Keuangan dan Perubahan Nilai” pernyataan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan AS yang memiliki persedian dan aktifa tetap bernilai lebih dari $125 juta atau aktiva lebih dari $1 miliyar, untuk selama 5 tahun mencoba melakukan pengungkapan daya beli konstan biaya historis sebagai kerangka dasar pengukuran dasar untuk laporan keuangan utama.
Banyak pengguna dan penyusun informasi keuangan yang telah sesuai dengan SFAS No.33 menemukan bahwa :
a. Pengungkapan ganda yang diwajibkan FASB membingungkan.
b. Biaya penyusunan pengungkapan ganda ini terlalu besar.
c. Pengungkapan daya beli biaya historis tidak terlalu bermanfaat bila dibandingkan dengan biaya kini. Akhirnya diterbitkan SFAS N0.88 untuk membantu perusahaan yang melaporkan pengaruh pernyataan atas harga yang berubah dan menjadi titik awal standar akuntansi inflasi masa depan.
Perusahaan pelapor didorong untuk mengungkapkan informasi berikut untuk masing-masing dari 5 tahun terajhir :
a. Penjualan bersih dan pendapatan operasi lainya.
b. Laba dari opersi yang berjalan berdasarkan dasar biaya kini.
c. Kenaikan atau penurunan dalam biaya kini atau jumlah yang dapat dipulihkan.
d. Setiap agregrat penyesuaian translasi mata uang asing berdasarkan biaya kini, yang timbul dari proses konsolidasi.
e. Aktiva bersih pada akhir tahun menurun dasar biaya kini.
f. Laba per saham menurut dasar biaya kini
g. Deviden per saham biasa
h. Harga pasar akhir tahun perlembar saham biasa
i. Tingkat indeks Harga Konsumen yang digunakan untuk mengukur laba dari opersi berjalan.
Panduan pengungkapan SFAS No.88 juga mencakup operasi luar negeri yang dimasukkan dalam laporan konsolidasi induk perusahaan dari AS perusahaan yang ,engadopsi dolar sebagai mata uang fungsional untuk mengukur operasi luar negerinya memandang operasi-operasi dari sudut pandang mata uang induk perusahaan.
Akibatnya akun-akun operasi harus ditranslasi ke dalam dolar, kemudian disesuaikan dengan inflasi AS. Perusahaan multinasional yang mengadopsi mata uang local sebagai mata uang fungsional untuk kebanyakan operasi luar negerinya menggunakan sudut pandang mata uang local.
FASB memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mengunakan metode translasi sajikan ulang atau menyesuaikan diri terhadap inflasi luar negeri dan kemudian melakukan translasi kedalam dolar AS. Dengan demikian, penyesuai terhadap data biaya kini untuk mencerminkan inflasi dapat didasarkan pada indeks tingkat harga umum AS atau luar negeri.
2. Negara Inggris
Komite Standar Akuntansi Inggris / ACS menerbitkan “Pernyataan Standar Praktik Akuntansi 16 / SSAP, “Akuntansi Biaya Kini” untuk masa percobaan 3 tahun pada bulan maret 1980. Meskipun SSAP 16 dibatalkan pada tahun 1988, metodologinya direkomendasikan untuk perusahaan-perusahaan yang secara sukarela melaporkan akun-akunnya yang disesuaikan terhadap inflasi.
Perbedaan SSAP 16 dengan SFAS 33 adalah
1. Apabila standar AS mengharuskan akuntansi biaya konstan dan kini, SSAP 16 hanya mengadopsi metode biaya kini untuk pelaporan eksternal.
2. Apabila penyesuaian inflasi AS berpusat pada laporan laba rugi, laporan biaya kini di Inggris mengwajibkan baik laporan laba rugi dan neraca biaya kini, beserta catatan penjelas.
Standar di Inggris memperbolehkan 3 pilihan pelaporan :
a. Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya historis.
b. Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.
c. Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai satu-satuny akun yang dilengkanpi dengan informasi biaya historis yang memadai.
Dengan perlakuan keuntungan dan kerugian yang terkait dengan pos-pos moneter, FAS 33 menharuskan pengungkapan terpisah untuk tiap-tiap angka. SSAP 16 mengaharuskan dua angka yang keduanya mencerminkan pengaruh perubahan harga spesifik, yaitu
a. Penyesuai modal kerja moneter ( Monetary Working Capital Adjustment) / MWCA
Mengakui pengaruh perubahan harga khusus terhadap total jumlah modal kerja yang digunakan oleh perusahaan dalam operasinya.
b. Mekanisme Penyesuaian
Memungkinkan pengaruh perubahan harga spesifik terhadap aktiva nonmoneter perusahaan.
3. Negara Brasil
Walaupun tidak lagi diwajibkan akuntansi inflasi yang direkomendasikan di Brasil hari ini mencerminkan 2 kelompok pilihan pelaporan –Hukum Perusahaan Brasil dan Komisi Pengawasan Pasar Modal Brasil. Penyesuaian inflasi yang sesuai dengan hukum perusahaan menyajikan ulang akun-akun aktiva permanen dan ekuitas pemegang saham dengan menggunakan indeks harga yang diakui oleh pemerintah federal untuk mengukur devaluasi mata uang local.
Penyesuaian inflasi terhadap aktiva permanen dan ekuitas pemegang saham disajikan bersih terhadap jumlah lebih yang diungkapkan secara terpisah dalam laba kini sebagai keuntungan atau kerugian koreksi moneter.
Penyesuaian tingkat harga terhadap ekuitas pemegang saham merupakan jumlah investasi pemegang saham pada awalperiode yang harus tumbuh agar tidak tertingla dengan laju inflasi. Penyesuaian aktiva permanen yang lebih kecil daripada penyesuaian ekuitas menyebabkan kerugian daya beli yang mencerminkan resiko yang dihadapi perusahan terhadap aktiva moneter bersihnya.
Istilah akuntansi inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang.[1] Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
1.1.1 Penyebab Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan atau desakan biaya produksi. Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment.
Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah sebagai berikut:
• Tingkat pengeluaran agregat yang melebihi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa
• Tuntutan kenaikan upah dari pekerja.
• Kenaikan harga barang impor
• Penambahan penawaran uang dengan cara mencetak uang baru
o Kekacauan politik dan ekonomi seperti yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1998. akibatnya angka inflasi mencapai 70%.
1.1.2 Penggolongan Inflasi
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
1.1.3 Mengukur inflasi
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
• Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
• Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
• Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
• Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
• Indeks harga barang-barang modal
• Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.
1.1.4 Dampak Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
1.2 Perubahan dari Konsep Stable Monetary Unit
Stable Monetary Unit merupakan salah satu prinsip dasar akuntansi yang menyatakan bahwa kesatuan moneter itu dianggap stabil. Nilai uang yang ditetapkan dari pos-pos laporan keuangan, misalnya kas, piutang, hutang atau kewajiban lainnya. Pos ini memiliki angka dan jumlah nilai uangnya yang tetap itulah yang akan ditagih, dibayar dimasa yang akan datang tanpa ada perubahan (Harahap,2001). Padahal dimana saja didunia ini kita tidak pernah mendengar ada valuta yang memiliki nilai yang stabil. Ada yang mengalami apresiasi dimana nilai tukarnya atau daya belinya naik (deflasi) dan yang paling umum nilai tukar atau daya belinya justru menurun (inflasi). Di Indonesia pada tahun 1965 tertinggi sampai 650 %, pada tahun 1999 saja tingkat inflasi di Indonesia mencapai 9,35%. Ini menunjukkan bahwa prinsip Stable Monetary Unit hanya dalam asumsi tidak pernah ditemukan dalam kenyataan. Prinssip ini adalah untuk memudahkan perumusan teori dan asumsi akuntansi keuangan.
Permasalahan diatas memunculkan sebuah kritik yang menyatakan informasi yang disajikan laporan keuangan pada masa inflasi justru sia-sia karena nilai-nilai yang terdapat didalamnya tidak relevan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dari permasalahan tersebut muncul usulan yang moderat yang artinya kita masih bisa menggunakan historical cost accounting, tetapi harus dibuat informasi atau laporan suplemen yang memuat dampak inflasi itu terhadap laporan keuangan, selain itu terdapat usulan lain yaitu menggunakan akuntansi inflasi.
Akuntansi inflasi ini berupaya untuk menyusun laporan keuangan yang memuat dampak dari inflasi atau penurunan nilai beli uang itu pada laporan keuangan sehingga laporan. keuangan menunjukkan satuan mata uang pada tingkat harga yang berlaku saat itu bukan lagi harga historis.
1.3 Akuntansi Inflasi
Metode yang digunakan dalam akuntansi inflasi ini sama dengan metode penentuan laba. Penekanan penentuan laba adalah pada nilai laba yang lebih relavan yang digambarkan oleh laporan keuangan, sedangkan inflasi nilai semua item yang terdapat dalam laporan keuangan. Untuk menyusun laporan keuangan pada masa inflasi agar lebih relevan dapat digunakan beberapa metode, yaitu :
1. General Price Level
Dalam metode General Price Level misalnya metode historical cost disesuaikan dengan perubahan tingkat harga sehingga pada masa inflasi GPL ini lebih besar daripada nilai historical cost.
Keuntungan GPL adalah sebagai berikut :
• Dapat menjelaskan pengaruh inflasi pada perusahaan
• Dapat meningkatkan kegunaan perbandingan laporan antar periode
o Membantu pemakai laporan menilai arus kas dimasa yang akan datang secara lebih baik
o Memperbaiki tingkat kepercayaan rasio laporan keuangan yang dihitung dari angka-angka laporan keuangan yang sudah disesuaikan.
Kelemahan GPL adalah sebagai berikut :
• Inflasi itu terjadi pada barang yang berbeda dan perusahaan yang berbeda jadi tidak bisa disamaratakan
• GPL tidak bermakna bagi perusahaan
• Angka yang disesuaikan tidak menggambarkan arus kas
• Rasio itu adalah indikator mentah
1. Current Cost Accounting
Menurut Edgar Edwards dan Philips Bell (1961) merupakan tokoh yang paling gencar konsep CCA ini. Menurut merka yang dibutuhkan oleh manajer adalah bagaimana mereka mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang ada. Berikut ini adalah beberapa bentuk current cost :
• Replacement cost adalah nilai yang diukur saat ini (current cost) untuk mendapatkan aktiva baru atau menggantinya dengan kapasitas produksinya yang sama. Dalam praktik nilai ganti ini hanya diterapkan pada aktiva nonmoneter, sepertinya persediaan, aktiva tetap. Aktiva tetap disajiakan menurut nilai gantinya, nilai bersih setelah digambarkan nilai yang sudah dipakai. Penyusutan dihitung berdasarkan pada nilai ganti itu. Pada masa inflasi sering terjadi backlog depreciation atau penyusutan yang bersaldo negatif. Dalam penyajiannya hutang ini harus disajikan nilai diskontonya. Pada masa inflasi nilai dari replacement value ini lebih besar dari general price level.
Metode ini dikritik dalam hal :
• Subjektivitas penilaian atau taksiran harganya sehingga angka-angka yang timbul tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
• Dalam hal harga suatu aktiva menurun maka penurunan itu akan menimbulkan pembebanan ke laba rugi (misalnya penyusutan dan harga pokok produksi) lebih rendah dari beban pada historical cost. Akhirnya income akan lebih tinggi dari historical cost.
• Perubahan harga umum tidak tergambar dalam metode replacement cost ini, karena hanya untuk aktiva tertentu. Oleh karenanya metode replacement cost ini dianggap bukan merupakan metode akuntansi inflasi
• Sukar melakukan perbandingan antar perusahaan yang saling berbeda.
Walaupun ada kritik ini, sebagai pihak menganggap bahwa metode ini paling mudah diterapkan dalam akuntansi inflasi.
• Reproduction cost adalah istilah lain yang hampir sama dengan replacement cost ini. Disini harga itu diukur berdasarkan harga sekarang jika aktiva itu dibuat atau diduplikasi seperti barang yang dimiliki itu tanpa melihat perubahan teknologi yang mungkin mempengaruhi aktiva yang dibuat itu.
• Net Realizable Value
Harga pasar sekarang adalah harga atau kas yang di peroleh jika suatu aktiva dijual sekarang. Namun, harga ini didasarkan pada prinsip likuidasi bukan prinsip going concern sehingga menyalahi prinsip akuntansi. Salah satu metode current market value ini adalah net realizable value.
NRV merupakan harga jual dikurangi taksiran biaya penjulan. Pada masa inflasi nilai dari net relizable value ini lebih besar dari replacement cost karena manajemen tidak mungkin menjual barangnya tanpa mengharapkan laba marjin general price level. Penyusutan dalam metode ini dihitung berdasarkan perbedaan antara harga jual aktiva itu pada awal dibandingkan dengan pada akhir periode.
• Selling Price
Di sini nilai yang dipakai adalah harga jual tanpa dikurangi biaya penjualan sehingga laporan keuangan yang disusun menurut selling price ini akan lebih besar daripada net realizable value dan metode lain yang disebut sebelumnya.
• Expected value
Metode ini sangat tergantung pada pengharapan seseorang jadi bisa lebih besar atau lebih kecil dibanding dengan metode lain karena expected value ini merupakan gambaran dari present value kas di masa yang akan datang.
1.4 Monetary Non-Monetary Items
Monetary Item adalah aktiva atau kewajiban yang dinilai atau disajikan dalam unit uang yang tetap misalnya kas, piutang, hutang atau kewajiban lainnya yang angka dan jumlah nilai uangnya yang tetap itulah yang akan ditagih, dibayar di masa yang akan datang tanpa ada perubahan. Nilai ini adalah nilai historis dan nanti nilai net realizable value-nyalah yang akan direalisasi. Karena nilainya itu juga menggambarkan nilai sekarang (current value) untuk aktiva jenis ini tidak perlu disesuaikan kecuali untuk mengetahui present value dari nilai yang diharapkan ditagih (expected value) di masa yang akan datang.
Non-monetary items adalah nilai dimana jumlah uangnya tidak ditetapkan menurut kontrak perjanjian. Dalam metode historical cost ini digambarkan sebagai old cost bukan nilai sekarang. Dalam metode current value harga baru itu yang dicoba digambarkan dengan harga sekarang.
1.5 Model Akuntansi
Ada tiga model akuntansi yang berbeda, yaitu :
1. Historical Cost Accounting
2. Replacement Cost Accounting
3. Net Realizable Value Accounting
1.5.1 Atribut yang Akan Dinilai
Atribut yang dinilai untuk masing-masing model akuntansi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Dalam model Historical Cost Accounting, Atribut yang dinilai adalah jumlah uang atau kas atau sejenisnya yang dibayar untuk mendapatkan aktiva atau membayar sejumlah hutang yang dibebankan dalam unit uang yang timbul dari perolehan aktiva itu.
• Dalam model Replacement Cost Accounting, atribut yang dibayar adalah uang kas atau sejenisnya yang akan dibayar untuk memperoleh aktiva yang sama dan sejenis saat sekarang atau jumlah hutang yang akan dibebankan untuk memperolah aktiva tersebut.
• Dalam model Net Realizable, atribut yang dinilai adalah jumlah uang kas atau sejinsnya yang akan diperoleh dengan menjual aktiva sekarang atau jumlah uang yang harus dibayar untuk menebus kewajiban itu sekarang.
• Dalam model Present Value atau Capitalized Value, atribut yang dinilai adalah arus kas masuk bersih yang diharapkan akan diterima dari penggunaan aktiva atau arus kas keluar net yang diharapkan akan dibayar untuk membayar kembali hutang.
Atribut itu dapat kita golongkan dalam tiga cara sebagai berikut :
• Fokus penilaian dapat berupa masa lalu (historical cost), masa kini (replacement cost dan net realizable value), dan masa yang akan datang (present value).
• Jenis transaksi : historical cost dan replacement cost merupakan transaksi perolehan atau pembebanan hutang, net realizable value dan present value menyangkut penjualan aset dan pembayaran hutang.
• Sifat kejadian awalnya : historical cost didasarkan pada kejadian yang sebenarnya, present value berdasarkan kejadian yang diharapkan, dan replacement cost dan net realizable value didasarkan pada kejadian yang sifatnya hipotesis (anggapan).
1.5.2 Unit Measure
Ada dua jenis unit ukuran yang dipakai, yaitu sebagai berikut :
• Unit Moneter (Uang)
Dalam model ini yang menjadi unit pengukuran adalah unit uang.
• Unit Daya Beli (Purchasing Power)
Dalam model ini yang menjadi alat ukur adalah daya beli uangnya yang tentu berbeda apabila waktunya berbeda.
1.6 Penilaian dan Perbandingan terhadap Model Akuntansi
Dalam menilai dan membandingkan model penilaian akuntansi tersebut, model Present Value sengaja tidak diikutkan karena beberapa kelemahan sebagai berikut.
1. Sukarnya menaksir penerimaan kas di masa yang akan datang.
2. Pemilihan tingkat diskonto yang sangat bervariasi
3. Alokasi arbitrer dari taksoran arus kas dalam menilai aset
4. Alokasi arbitrer dan taksiran arus kas dari masing-masing aktiva secara individual
Rabu, 06 April 2011
Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi Negara Maju
Negara Maju adalah sebutan untuk Negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan Negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap Negara berkembang. Namun beberapa Negara telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui pengambilan phosphorus) tanpa mengembangkan industri yang beragam dan ekonomi berdasarkan-jasa tidak dianggap memiliki status Maju
Pengamat dan teoritis melihat alasan yang berbeda mengapa beberapa Negara (dan lainnya tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak alasan menyatakan perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau ketiadaan korupsi. Beberapa memandang Negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari Negara miskin di masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau di masa sekarang, melalui proses globalisasi.
Beberapa Negara Maju
Organisasi seperti Bank Dunia, IMF dan CIA, biasanya setuju bahwa sekelompok Negara Maju termasuk:
Anggota Uni Eropa:
| Austria | Jerman | Belanda |
| Belgia | Yunani | Portugal |
| Denmark | Irlandia | Spanyol |
| Finlandia | Italia | Swedia |
| Prancis | Luxemburg | Inggris |
Negara non-UE:
| Andorra | Norwegia |
| Islandia | San Marino |
| Liechtenstein | Swiss |
| Monako | Vatikan |
Negara bukan Eropa:
| Australia | Jepang |
| Kanada | Selandia Baru |
| Korea Selatan | Singapura |
| Hong Kong | Taiwan |
| Israel | Amerika Serikat |
Negara Taiwan merupakan salah satu Negara kapitalis namun secara tradisional memiliki campur tangan pemerintah pusat yang kuat dan kepemilikan pemerintahan terhadap industri-industri penting. Pada masa lampau, perekonomiannya agak tertutup terhadap investasi asing dan kompetisi internasional. Isolasi relative ini sekarang berubah, karena pemerintahan melakukan privatisasi terhadap kepemilikan dalam industri dan membuka diri terhadap perekonomian global. Negara lain yang mirip kondisinya adalah Negara Meksiko.
Perekonomian Taiwan telah berkembang dalam tiga tahap yang berbeda sejak tahun 1949. Selama tahun 1050-an, pertanian dan industry substitusi impor mendominasi pertumbuhan ekonomi. Kemudian dimulai pada tahun 1960-an dan berfokus pada perluasan ekspor, yang didorong oleh perakitan komponen-komponen yang di impor untuk barang-barang komsumsi dan industri ringan berteknologi rendah. Tahap yang terakhir meliputi industri padat modal dan berteknologi tinggi.
Taiwan memiliki perekonomian kapitalis yang dinamis dengan pengurangan tuntutan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan-lahan. Dapat dikatakan bahwa Taiwan memiliki system keuangan lebih berdasarkan kredit yang sama dengan system di Jerman dan Jepang ketimbang system berdasarkan pasar uang. Meskipun kebanyakan perusahaan Taiwan merupakan perusahaan kecil dan sangat dimiliki oleh keluarga pengendali, Bursa Efek Taiwan memiliki kapitalisasi pasar terbesar kedua di antara pasar saham yang sedang berkembang. Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke-17 di dunia Amerika Serikat merupakan mitra dagang Taiwan yang terbesar, mengambil 23% ekspor Taiwan dan mengirimkan 17 % dari impornya.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum Akuntansi Komersial yang diamendemen pada tahun 1987, mengatur catatan Akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum tersebut berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan Akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan laporan keuangan lainnya. Ketentuan lain meliputi Akuntansi dasar akrual dan periode fiscal tahun kalender. Hukum ini juga menekankan Akuntansi keuangan berbeda dari Akuntansi pajak.
Standar Akuntansi ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (ARDF), yang dibentuk pada tahun 1984 oleh lembaga Akuntansi keuangan di Amerika Serikat, untuk meningkatkan level studi Akuntansi, memajukan perkembangan standar Akuntansi dan auditing dan membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki system akuntansinya.
Sebelum mengeluarkan standar, FASB menyyusun draf sementara, meminta opini nasihat dari pihak-pihak yang terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umu jika diperlukan, dan kadang-kadang menyusun revisi draf sementara. Perusahaan-perusahaan yang tercatat sahamnya pada Bursa Efek Taiwan menghadapi ketentuan pengungkapan tambahan yang dikeluarkan oelh komisi sekuritas dan future (SPC – Securities and Futures Commission), sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Kerangka Dasar Konsep Akuntansi Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan direvisi tahun 2002 didasar pada kerangka dasar IASC.Perbedaan-Perbedaan anrata prinsip Taiwan dengan IAS/IFRS yang masih ada juga akan diidentifikasi sehingga prinsip-prinsip Taiwan akan direvisi agar sesuai dengan IFRS/IAS. SFC juga mendorong perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat untuk mengadopsi IAS/IFRS dalam topic-topik yang tidak diatur dalam standar Akuntansi Taiwan.
Pelaporan Keuangan
Hukum Akuntansi Komersial mewajibkan laporan keuangan berikut ini :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan
Catatan harus mengungkapan informasi beriku ini :
a. Ringkasan kebijakan Akuntansi yang signifikan
b. Alasan-alasan perubahan atas kebijakan Akuntansi dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
c. Hak kreditor terhadap aktifa tertentu
d. Komitmen dan kewajiban kontinjen yang berjumlah material
e. Pembatasan atas pembagian laba
f. Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
g. Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
h. Pos-pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman
Laporan keuangan harus dikomperatif dan periode fiscal haruslah tahun kalender. Laporan keuanan yang diaudit oleh CPA adalah perusahaan milik public atau bukan perusahaan public tapi yang lebih besar, seperti laporan keuangan bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan sekuritas.
Pengukuran Akuntansi
• Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50%.
• Metode pembelian diwajibkan untuk pengabungan usaha, metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan.
• Berdasarkan metode pembelian, aktiva diahlikan berdasarkan nilai bukunya, meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi.
• Goodwill umunya dikapitalisasi dan diamortisasi selama paling lama 20 tahun.
• Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan di perusahaan lain sebesar 20 % atau lebih.
• Aktiva tetap, termasuk tanah dan sumber daya alam dan aktiva idak berwujud dapat direvalusi. Akiva lainnya dapat direvaluasi sesuai dengan indeks harga pemerintah apabila harga meningkat lebih dari 25 % sejak pembelian atau penilain terdahulu. Akun cadangan modal dikreditkan apabila aktiva direvaluasi.
• Depresiasi dan amortisasi dihitung didasarkan estimasi masa manfaat. Metode yang digunakan tidak harus sama dengan hukum pajak.
• Aktiva tidak berwujud diamortisasi selama periode maksimusasi 20 tahun.
• Persedian disajikan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan pasar; baik metode LIFO,FIFO, maupun rata-rata merupakan asumsi arus data yang dapat diterima.
• Alokasi pajak antar periode di wajibkan apabila terdapatPerbedaan karena waktu, dengan demikian, pajak tanguhan di akru.
• Perusahaan-perusahaan Taiwan harus memiliki cadangan wajib dalam ekuitas pemegang saham : yaitu sepuluh persen dari laba bersih disisihkan setiap tahunya hingga nilai cadangan sama dengan total saham dasar perusahaan.
http://webcache.googleusercontent.com/search
www.crayonpedia.org
Perbedaan Praktek Akuntansi dengan Standar yang Ditentukan
Harmonisasi dan Konvergensi Akuntansi Internasional
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya Standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat Standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan Standar di masing-masing negara. Dewan Standar tersebut menyusun Standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena Standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan Standar di tiap negara, Standar akuntansi antara satu negaradengan negara lain sangat mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika Standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan Standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan Standar yang berbeda-beda.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi Standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu Standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan - perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Komparabilitas informasi keuangan merupakan konsep yang lebih jelas daripada harmonisasi. Informasi yang dihasilkan dari system akuntansi, pengungkapan dan atau audit yang berbeda dapat dibandingkan jika memiliki kemiripan dalam cara dimana para pengguna laporan keuangan dapat membandingkannya tanpa perlu membiasakan diri dengan lebih dari satu system.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3. Standar audit
Keuntungan harmonisasi internasional
• Bahasa, Mereka yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa Ibu mungkin merasa beruntung bahwa Inggris menjadi bahasa kedua yang sangat banyak digunakan di seluruh dunia.
• Harmonisasi perpajakan an sistem jaminan social, Keuntungan. Kalangan usaha akan mengalami manfaat yang cukuo besar dalam perencanaan, biaya sistem dan pelatihan, dan sebagainya dari harmonisasi.
Kerugian harmonisasi internasional
Perpajakan dan sistem jaminan sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di negara yang berbeda menyebabkan negara-negara mampu melakukan peningkatan sistem mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetisi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi sistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas sistem perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar negera.
Sebuah tulisan yang terbaru juga mendukung adanya GAAP global yang terharmonisasi. Manfaatnya:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambaran berarti.Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi