Senin, 22 November 2010

Contoh Kasus Fraud (kecurangan) Auditor

Auditor BPK Enang Hermawan Tersangka Kasus Gratifikasi


JAKARTA (Suara Karya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Tersangka baru itu adalah Enang Hermawan, salah seorang auditor di BPK Jabar III.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan. "KPK menambah tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar atas nama EH. Dia salah seorang auditor di BPK Jabar III," kata Johan di kantornya, kemarin malam.Johan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, Enang diduga kuat ikut menerima uang gratifikasi yang diberikan oleh pejabat Pemkot Bekasi.

Uang yang diterima Enang itu diduga kuat sama dengan tujuan pemberian uang yang diberikan kepada tersangka lainnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Auditoriat BPK perwakilan Jabar III, Suharto. Johan belum bisa memastikan* apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka baru itu.Tersangka Suharto tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 200 juta dari dua pejabat Pemkot Bekasi, Herry Suparjan dan Heri Lukman. Dalam penangkapan, Senin (21/6), di kediaman Suharto di kawasan Cikutra, Bandung, penyidik KPK juga menemukan uang senilai Rp 40 juta dalam tas kerja Suharto dan uang Rp 32 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop.

Uang yang ditemukan dalam rumah Suharto itu diduga sebagai pemberian suap tahap pertama. Pemberian imbalan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menetapkan hasil audit pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi dengan menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP)."Ada dugaan penerimaan uang yang diterima oleh EH merupakan bagian dari yang tertangkap tangan Rp 200 juta itu atau pemberian tahap dua," kata Johan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar