Selasa, 10 Mei 2011

laporan keuangan berpotensi menyesatkan

PENYIASATAN TINDAK PIDANA INSIDER TRADING SEBAGAI SALAH SATU WUJUD KEJAHATAN PROFESI,

Diketahui oleh Bapepam, dari Mei hingga Juni tahun 2002, Danareksa telah membeli sebanyak 11,7 juta saham dengan frekuensi 703 kali. Bahana sebanyak 3,5 juta saham dengan frekuensi 225 kali, sedangkan Jardine Fleming Nusantara sebanyak 8,4 juta saham dalam frekuensi 535 kali . Akibat adanya dorongan beli tersebut, harga saham Semen Gresik tiba-tiba melejit menjadi Rp. 10.200,- dari sebelumnya Rp. 4.850,- kendati akhirnya ditutup dengan harga Rp. 8.750,- per saham. Ini diikuti pula dnegan tiupan isu bahwa investor yang berminat menjadi mitra strategis di Semen Gresik akan menjadi pemegang saham mayoritas dan mengontrol manajemen. Memang tidak semua perusahaan sekuritas tersebut mengambil posisi net buying (transaksi beli lebih besar dari transaksi jual) dalam perdagangan tersebut, hanya Jardine Flaming Nusantara dan Danareksa. Namun, posisi Bahan yang juga merupakan penasihat keuangan pemerintah dalamprivatisasi Semen Gresik, menjadikannya terlibat dalam konflik kepentingan. Apalagi Bahana diketahui juga bekerja dengan Goldman Sach New York di Indonesia (penasihat keuangan Cemex Meksiko yang telah melakukan penawaran untuk membeli saham PT. Semen Gresik). Diketahui pula mantan Menteri Keuangan dan beberapa Direktur Depkeu berada di balik perusahaan sekuritas pemerintah tersebut. Kabarnya, beberapa Direktur di Depkeu telah diperiksa oleh Polisi karena diduga telah terlibat perkara kolusi dalam penjualan saham PT. Semen Gresik. Kenyataan ini tentu saja sangat mencoreng muka pemerintah, padahal privatisasi seperti ini merupakan satu dari sedikit alternatif untuk memperoleh dana segar di tengah situasi kian menipisnya cadangan devisa . Sebetulnya, praktek manipulasi harga dan insider trading seperti ini bukan hanya terjadi sekali saja dalam BEJ, peristiwa seperti ini sudah sering terjadi dalam hal kehudipan bisnis yang tidak sehat, dalam hal penunjukan pembeli lelang pun demikian. Dalam lingkungan BEJ dikenal dengan istilah ”Bandar”, serta istilah ”titip jual” atau ”titip beli”. Melalui praktek kong kalikong tersebut dengan perusahaan sekuritas, mereka bisa mendongkrak harga-harga saham suatu perusahaan sebelum dilepaskan pada calon pembeli. Kenaikan harga saham Eratex Djaja maupun PT. Karwell beberpa lalu adalah contoh aksi yang mereka lakukan. Sayangnya sanksi-sanksi belum pernah secara tegas diberikan pada mereka. Padahal, dalam pasal 104 UU Paar Modal , mereka yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 15 milyar. Untunglah, Bapepam kini telah meneliti tiga perusahaan sekuritas tadi. Bahkan ditambah lagi dengan tiga perusahaan lain yang juga mendapat tuduhan serupa, seperti: PT. Bhakti Investama, PT. ING Barings Securities dan PT. Indosuez WI Car Indonesia. Insider trading adalah keseluruhan tindakan manipulasi dan penjualan informasi yang dilakukan oleh pihak dalam suatu perusahaan yang mana informasi tersebut belum sama sekali didaftarkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang atau bisa diartikan sebagai informasi kondisi suatu perusahaan yang belum terdaftar. Sedangkan pihak yang berwenang memeang informasi suatu perusahaan yang belum terdaftar atau informasi lain bagi kondisi perusahaan adalah Bapepam (Balai Pengawasan Pasar Modal). Hal tersebut sama sekali halnya dengan sebuah perusahaan yang menyembunyikan kondisi asli dari suatu perusahaan tersebut tentang kondisi baik dan buruknya perusahaan itu, tetapi kondisi tersebut tidak dipublikasikan kepada para pemodal di Pasar Modal . Kategori orang dalam di sini adalah 1. Komisaris Tugas dan tanggung jawab Komisari adalah mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai penyelenggaraan perusahaan. Komisaris berdasarkan UU Perseroan terbatas diharuskan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas kepentingan perusahaan. Berdasarkan hukum, Komisari diberi wewenang untuk menskors (memberhentikan sementara) anggota Direksi. Komisaris bersama dengan Direksi harus menandatangani Laporan Tahunan perusahaan. Dengan demikian, ia turut bertanggung jawab secara hukum atas laporan keuangan yang menyesatkan dan karenanya menyebabkan kerugian kepada pihak perusahaan dan pemodal lainnya. Setiap anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Setiap kepentingan dan kepemilikan saham yang dipegang olehnya atau keluarganya dalam perusahaan tersebut atau perusahaan-perusahaan lainnya. Namun, pelaksanaan tanggung jawab Komisaris hingga kini dinilai masih langka. 2. Direksi Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan sesuai dengan UU PT dan AD/ART perusahaan tersebut. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi, jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atas perusahaan demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Direksi wajib mengadakan pembukuan perusahaan, mempersiapkan dan mengajuka RUPS Tahunan yaitu suatu laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, di samping itu juga mengadakan dan memelihara Daftar Pemegang Saham serta risalah RUPS. Anggota Direksi juga harus mengungkapkan kepada perusahaan berdasarkan pasal 87 UUPT bahwa setiap kepentingan pemegang saham yang dipegang olehnya atau oleh keluarganya dalam perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya. Direksi berkewajiban mematuhi pasal 43 UUPT yang mengahruskan perusahaan menyelenggarakan dan memelihara daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham para anggota Direksi dan Komisaris serta keluarga mereka di dalam perusahaan tersebut dan atau di perusahaan-perusahaan lainnya berikut pencatatan tanggal saham-saham tersebut diperoleh atau dilepaskan. 3. Pengurus dari suatu perusahaan Yang dimaksud pengurus di sini adalah orang-orang yang masuk dalam tata kedudukan oraganisasi perusahaan tersebut, baik yang terdata secara formal maupun informal. Pengurus ini tidak termasuk dalam staf Direksi, karena berbeda tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, pengurus tidak berwenang merencanakan ata mengambil kebijakan yang berkenaan dengan situasi kondisi perusahaan tersebut. Menurut aturan yang berlaku pada suatu perusahaan yang terdaftar di bursa saham, perusahaan harus mengangkat seorang corporate secretary, dimana tugasnya adalah sebagai penghubung kepada para investor (investor relatioan secretary). 4. Pegawai perusahaan Yang dimaksud sebagai pegawai perusahaan adalah orang yang bekerja dalam perusahaan tersebut, sebagaimana mereka mendapatkan penghasilan yang telah ditentukan oleh perusahaan tersebut. Pegawai perusahaan ini sedikit banyak mengerti tentang situasi baik buruknya perusahaan tempat ia bekerja. Hal inilah yang kemungkinan dapat berpotensi keluarnya suatu informasi baik buruk tentang perusahaan tersebut. Jika informasi tersebut sampai kepada para investor di luar perusahaan maka akan menyebabkan praktek insider trading tersebut. 5. Pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan orang dalam tersebut Sedangkan berkenaan dengan hal ini, maka dapat dikatakan orang-orang yangada hubungannya dengan para orang-orang dalam perusahaan tersebut. Seperti halnya keluarga, sanak famili, kawan dan pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam kepengurusan perusahaan dan keluarga dari unsur-unsur perusahaan itu sendiri. UUPT berlaku untuk perseroan yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan aturan dan peraturan pasar modal berlaku bagi “perusahaan publik” (suatu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh paling sedikit 300 orang dan dengan modal investor sebesar Rp. 3 milyar) sebagai mana yang telah ditetapkan oleh UUPM . Perusahaan wajib mengungkapkan informasi penting melalui Laporan Tahunan serta laporan keuangan kepada para pemegang saham maupun laporan-laporan lainnya kepada Bapepam, bursa efek, serta kepada masyarakat dengan cara yang tepat waktu, akurat, dapat dimengerti dan objektif. Perusahaan-perusahaan wajib mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang diharuskan berdasarkan hukum tetapi juga hal-hal yang mempunyai arti penting bagi pengambilan keputusan pihak investor kelembagaan. Para pemegang saham, pihak kreditur serta para pihak pemegang kepentingan lain yang berkaitan dengan perusahaan. Para anggota Komisaris dan Direksi yang memegang saham di dalam perusahaan serta “orang dalam” lainnya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 95 UU Pasar Modal tidak boleh memanfaatkan informasi “orang dalam” berkaitan dengan penanganan saham-saham tersebut. Bagi pihak-pihak yang melakukan praktek insider trading dapat dikenakan beberapa regulasi, yaitu : a. Bagi pelaku insider trading Bagi pelaku insider trading seperti Komisaris dan Direksi maka dapat dikenakan aturan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, khususnya dalam tindakan melawan hukum, “anggota Direksi atau Komisari yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan atau pemegang saham atau pihak ketiga” . Sanksi bagi hal tersebut adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi denda. Tetapi hal tersebut tidak hanya terikat oleh satu aturan perundang-undangan saja, melainkan terkait dengan beberapa perundang-undanga. Sedangkan bagi perusahaan milik negara dapat dikenakan regulasi tentang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : 1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; 2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; 3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan golongan; 6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan hal di atas maka ancamannya adalah pidana penjara paling sedikit 2 tahun atau maksimal 12 tahun . ”Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Sedangkan dalam undang-undang korupsi, perbuatan tersebut mendapat ancaman yang cukup tinggi seperti apa yang dituangkan dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” b. Pihak yang memberikan informasi Dalam hal seseorang yang memberikan informasi bisa juga dikategorikan sebagai pencurian maupun penggelapan. Perbuatan ini mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang mana berperan sebagai ibu dari semua aturan berkenaan dengan perbuatan pidana. Dalam pasal yang mengatur tentang pencurian, maka ada ancaman pemberatan tersendiri. “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau seluruhnya, atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyka sembilan ratus rupiah” (pasal 362) Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Pencurian ternak. 2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang. 3. Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak. 4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 5. Pencurian, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dan atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Pandangan penulis bahwa hal tersebut merupakan suatu tindak pidana pencurian karena memang si pemberi informasi secara melawan hukum mencuri informasi yang memang dia tidak layak untuk mendapatkannya. Informasi tersebut bisa saja diperoleh dengan melihat, mendengar dan bahkan ikut merencanakan tetapi informasi tersebut belum disyahkan untuk disebarluaskan. Dengan demikian, si pemberi informasi telah mengambil informasi tersebut untuk dimiliki secara pribadi. Sedangkan siapa pemilik dari informasi tersebut adalah mengacu pada aturan regulasi yang lain bahwa pemilik informasi tentang suatu perusahaan adalah perusahaan itu sendiri, baik secara perorangan, korporasi maupun badan hukum. Walaupun secara nyata KUHP tudak mengatur tentang subjek hukum korporasi, hal tersebut termasuk dalam kepemilikan orang banyak. Mengenai tindak pidana penggelapannya adalah bahwa si pemberi informasi walaupun sebagian informasi tersebut adalah miliknya tetapi dalam hal ini bukan milik sepenuhnya. Dalam pasal 374 yang berbunyi :”Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama lima tahun”. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pihak pemberi informasi secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan. c. Pihak-pihak yang membantu Berkenaan dengan perbuatan yang melawan hukum tersebut maka pihak-pihak yang membantu dapat juga dikenakan dengan perbuatan melawan hukum sebagai penyertaan atau turut membantu. Dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi: Pasal 55: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau martabatnya, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berkenaan dengan kejahatan insider trading, banyak hal yang perlu dikaji bersama. Tidak itu saja, berbagai aturan perundang-undangan pun terkait di dalamnya. Ini menandakan bahwa begitu krusialnya pelanggaran tindak pidana tersbeut, walaupun dalam berbagai regulasi tersebut mengatur secara khusus dan ada pula yang mengatur secara umum, kesemuanya mengacu pada dampak kerugian yang ditimbulkannya. Selain itu, dalam beberapa aturan perundang-undangan yang dapat kelemahannya adalah tidak adanya kesamaan pandangan dalam menentukan perbuatan tersebut kejahatan atau pelanggaran. Seperti halnya dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang masuk dalam ketegori kejahatan, sedangkan aturan lain, sanksi yang dikenakan hanya sebagai denda dan hukumannya pun berupa berupa denda uang. Kesimpulannya adalah bahwa kejahatan inisder training adalah suatu kejahatan yang membutuhkan proses pembuktian yang panjang, ini dikarenakan banyak faktor yang dibutuhkan guna dilanjutkan dalam proses peradilan pidana. Seperti halnya dalam pemberlakukan undang-undang, tidak hanya satu regulasi saja tetapi menyangkut beberapa regulasi. Kesimpulan lainnya adalah bahwa perlu adanya kerjasama yang sinergis antar beberapa lembaga yang terkait, baik itu dari lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukumnya. Ini penting, karena jenis kejahatan ini perlu kelihaian atau kecerdikan tersendiri untuk menyikapinya.

sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:8BWYIhqT3r4J:kurhadi-hadi.blog.friendster.com/2008/03/penyiasatan-tindak-pidana-insider-trading-sebagai-salah-satu-wujud-kejahatan-profesi/+laporan+keuangan+berpotensi+menyesatkan&cd=59&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar