Pengakuan dan pengukuran transaksi dalamakuntansi bank syariah
Dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi perbankan Syariah oleh ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertujuan untuk mengatuir perlakuan kuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank pengkreditan rakyat sayriah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalampernyataan ini memacu pada pernyataan standar akuntansi yang berlaku umumsepanjang sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.pernyataann ini bukan nerupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuaipermintaan khusus (statutorial) pemerintah,lembaga pemerintah independent,dan bank sentral (Bank Indonesia).laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untukmemenuhih peraturan perundang-undangan tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran Mudharabah
Karekteristik
Mudharabah adaalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, makaa seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dan, seperti penyelewengan, kecurangan,dan penyalahgunaan dana.
Mudaharabah ada 2 jenis,yaitu ‘mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).
Bank Sebagai Shabibul Maal (pemilik Dana)
Pengakuan dan pengukuran pembiyaanmudharabah
Pengakuan mudharabah adalah sebagai berikut”
1. pembiyaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengelola dana; dan
2. pembiyaan mudharabaha yang diberikan secara bertihahap diakui pada setisptshap pembayaran atau penyerahaan.
Pengukuran pembiyaan mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Pembiyaan mudharabah dalabentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran;
2. pembiyaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas:
a. diukur sebesar nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan;dan
b. selisisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan
3. beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembayaran mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah
Apabila pembiyaan mudharabah melewati satu periode pelaporan:
1. laba pembayaran mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nasabah yang disepakati; dan
2. rugi yang terjadi diakuidalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembayaran mudharabah
Bank sebagai Mudharib (Pengelola Dana)
Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidakterikat pada saat terjadinya sebesar jumlah yangditerima.pada akhirperiode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nila tercatat. Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Kerugiankesalahanatau kelalaian bank dibebankan kepada bank (pengelola dana).
Bank sebagai Agen Investasi
Apabila bank bertindak sebagai agenda lammnyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan bank tidak menanggung risiko (Chanelling agent),maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubaha dana investasi terikat. Sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Apabila bank bertindak sebagai agendalammenyalurkan dana mudharabah atauinvestasi terikat tetapi bank menanggung risiko atas penyaluran dana tersebut (executing agent) maka pelaporanya dilakukan dalam neraca sebesar porsi yang ditanggung oleh bank.
Pengkuan dan pengukuran Musyarakah
Karakteristik
Musyakaah adalah akad kerja sama antara parapemilikmodal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu,baik yang sudah berjalan maupun yang baru.selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikutbagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atas Sekaligus kepada bank.
Pembiyaan musyarakah dapat diberikan dala bentuk kas, setara kas, atau aktiva nonkas, termasuk aktiva tidak terwujud, seperti lisensidan hak paten. Karena setiap mitra tidak dapaat menjadi modal mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja. Bebrapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja adalah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan
Laba musyarakah dibagi diantara para mitra dan bank secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan ( baik berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai dengan yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya)
Musyarokah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagi modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
Bank Sebagai Mitra
Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva nonkas kepada mitra musyarakah. Pengukuran pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
1. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk;
a. Kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan; dan
b. Aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan; dan
2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Pengukuran bagi Bank atas Pembiayaan Musyarakah Setelah Akad
Bagian pengukuran atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis(jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non kas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis setelah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra (yaitu sebesar harga jual yang wajar) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian ban pada periode berjalan.
Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian diakui sebagai laba atau rugi bank pad aperiode berjalan. Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyaraah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontibusi modal. Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan maka:
1. Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati; dan
2. rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka:
1. laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati;dan
2. rugi diakui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra pengelola usaha musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian dengan dana baru.
Pengakuan dan Pengukuran Murabahah
Karakteristik
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank(sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebt menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda. Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1. mempercepat pembayaran cicilan;atau
2. melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjia yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan angunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank. Bank dapat meminta kepada nasabah urban sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat. Urban menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urban dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak menggunakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda ditetapkan berdasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial ( Qardhul hasan).
Bank Sebagai Penjual
Pada saat perolehan, aktiva yang diproleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebagai biaya perolehan. Pengukuran aktiva murababahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
1. Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat:
a. dinilai sebesar biaya perolehan; dan
b. jika terjadi penurunan nilai akiva karena usang, rusak atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva;
2. Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah:
a. Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah;dan
b. Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka slisihnya diakui sebagai kerugian.
Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurangan biaya perolehan aktiva murabahah. Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Keuntungan murabahah diakui:
1. pada periode terjadiya, apabila akad berakhir pada periode laporan keungan yang sama; atau
2. selama periode akad secara proposional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut:
1. jika potongan pelunasan diberikan pada penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah;atau
2. jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai bagian dana sosial.
1. urban diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat dterima;
2. pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urban diakui sebagai pembayaran piutang; dan
3. jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urban dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
Pengakuan Dan Pengukuran Salam Dan Salam Paralel
Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan secara segera oleh pembelian sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam peralel.
Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:
1. Akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir, dan
2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Bank sebagai pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dilihat kepada penjual. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non kas. Modal usaha salam dapat berbentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
1. Jika barang pesanan sesuai dengan akad dilihat sesuai nilai yang disepakati
2. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
a. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilaii pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum didalam akad
b. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kelebihan, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari barang pesanan yang tercantum dalam akad
3. Jika bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a. Jika tanggal pengiriman diperpanjang nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
b. Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi.
c. Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan tersebut diakui sebagai piutang kepada nasabah yang telah jatuh tempo.
d. Bank dapat menggunakan denda kepada nasabah.
Bank sebagai penjual
Utang salam diakui pada saat bank menerima modal usaha salam yang diterima. Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aktiva non kas. Modal usaha salam dalam bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar.
Pengakuan dan Pengukuran Istishna dan Istishna Paralel
Istishna adalah akad jual beli antara pembeli dan penjual. Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan barang pesanan sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Spesifikasi dan barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual diawal akad. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitias dan kuantitas. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik antara pembeli dan penjual. Jika barang pasanan yang dikirim salah satu cacat, maka penjual bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istihna parallel.
Istishna Paralel dapat Dilakukan dengan Syarat:
1. Akad kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir
2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Pada dasarnya istishna tidak dapt dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1. Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya
2. Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
1. Jumlah yang telah dibayarkan.
2. Penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
Pengakuan Pendapatan dan Keuntungan Istishna Paralel
Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Pendapatan istishna diakui dengan mengenakan metode persentase penyelesaian atau metode akad.
Bank Sebagai Pembeli
Bank mengakui aktiva istihna dalam menyelesaikan sejumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna kepada penjual. Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada sub kontraktor.
Pengakuan dan Pengukuran Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan obsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan:
1. Hibah
2. Penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sisa cicilan sewa
3. Penjual pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
4. Penjual secara bertahap sebesar hraga tertentu yang disepakati dan tercantum dalam akad.
Bank Sebagai Pemillik Objek Sewa
Objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan objek sewa dan disusutkan sesuai dengan:
1. Kebijakan penyusutan pemilik objek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan ijarah
2. Masa sewa jika merupakan ternsaksi ijarah muntahiyah bittamlik
Pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamllik diakui selama masa akad secara proporsional kecuali pendapatan ijarah muntahiyah bittamlik memulai penjualan secara bertahap maka besar pendapatan setiap periode aka menurun secara progresif selama masa akad karena adanya pelunasan bagian per bagian objek sewa pada periode tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran Wadi’ah
Wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian ttitpan. Wadi’ah terbagi atas wadi’ah yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan, dan wadi’ah yad-amanah apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerimaan titipan. Sedangkan dalam prinsip wadia’ah yad-amanah, penerimaan titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
Penerimaan titipan dalam transaksi wadi’ah dapat:
1. Meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut; dan
2. Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadi’ah yad-amanah) namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.
Pengakuan dan Pengukuran Qardh
Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tgihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang dipinjamkan. Bank syariah disampinkan memberikan pinjaman qard juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentu qardhul hasan. Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa pinjaman yang memungkinkan pinjaman untuk menggunakan dana tersebut selam jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.
Sumber dana qardhul hasan bersal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternel meliputi dana qardh yang diterima bank syariah dari pihak lain (missal dari sumbangan, infaq, shadaqah, dan hasil pendapatan nonhalal). Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman qaldhul hasan.
Pengakuan dan Pengukuran Sharf
Sharf adalah akad jual beli suatu valuta denan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan dibenarkan utuk tujuan spekulatif.
Pendapatan Sharf
Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai pada tanggal penyerahan valutaq diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerimaan dana.
Pengakuan dan Pengukuran Kegiatan Bank Syariah Berbasis Imbalan
Kegiatan-kegiatan yang menghasilkan ujrah (imbalan ) antara lain:
1. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa /nasabah kepada penerima kuasa /bank untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa/. Akad wakalah tersebut dapat digunakan antara lain dalam pengiriman taransfer, penagihan utang baik melalui kliring maupun inkaso, dan realisasi L/C.
2. Hiwalah adalah pemindahan pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari suatu etnis kepada etnis lain.
3. Kafalah adalah akad pemberian pinjaman yang diberikan oleh penerima jaminan dan peminjam bertanggung jawa atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. Kafalah dapat digunakan untuk pemberian jasa bank antara lain garansi bank, standy by L/C, pembukaan L/C impor, dan lain-lain.
PENYAJIAN DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Penyajian laporan akuntansi bank syariah telah diatur dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PABSI). Oleh karena itu laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terikat dengan bank syariah.
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut:
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Perubahan Ekuitas
5. Laporan Perubahan Dana Infestasi Terikat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Infaq dan Shadaqah
7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan, dan
8. Catatan atas Laporan Keuangan