Rabu, 05 Januari 2011

Perpajakan

Penghasilan Sebagai Tolak Ukur
Untuk hidup seseorang harus bekerja dan memperoleh penghasilan. Pada pokoknya ada dua jenis cara mendapatkan penghasilan seseorang, pertama adalah dengan bekerja sendiri (wiraswasta) atau bekerja ikut orang lain (karyawan). Nah, apakah yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi itu. Yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak orang pribadi atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi ini yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi (Wajib Pajak), yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jadi apabila seseorang bekerja dan memperoleh penghasilan maka seharusnya ia sudah harus membayar pajak.
Patokan PTKPNamun undang-undang perpajakan tidak menyamakan semua orang harus membayar pajak. Ada batasannya yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur dengan Permenkeu No.137/KMK.03/2005. Batasannya adalah apabila seseorang menerima penghasilan dibawah PTKP maka dia tidak akan perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Batasan PTKP tersebut adalah sbb:
Rp 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak
Rp 1.200.000 tambahan untuk WP kawin
Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga paling banyak 3 orang.
Jadi misalnya anda kawin dan memiliki 3 orang anak maka PTKP anda adalah sebesar Rp 13,2 juta (untuk anda) + 1,2 Juta (krn anda kawin) + 1,2 juta x 3 (krn anda memiliki 3 tanggungan/anak). Maka total PTKP anda adalah sebesar Rp 18 juta, misalnya penghasilan anda dibawah Rp 18 juta maka anda tidak perlu membayar pajak penghasilan namun apabila penghasilan anda diatas angka tersebut maka sebagai Warga Negara yang baik sudah tentu anda harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan anda. Ini adalah patokan secara kasar, untuk mendapatkan angka yang pasti anda harus mempelajari cara menghitung pajak penghasilan sesuai Undang-undang Perpajakan (silahkan lihat Peraturan Dirjen PajakNo. : PER-15/PJ./2006)
Tarif Pajak PPh WP Pribadi
Sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, maka tarif pajak Wajib Pajak Pribadi adalah sbb:
0 s/d 25 jt = 5 %
Diatas 25 jt s/d 50 jt = 10%
Diatas 50 jt s/d 100 jt = 15 %
Diatas 100jt s/d 200 jt = 25 %
Diatas 200 jt = 35 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar